Painan, Pesisir Selatan [DESA MERDEKA] – Kabar kurang sedap datang dari Pesisir Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan baru saja menetapkan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo UA, Kecamatan Batang Kapas, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Muhammad Jafli, S.H., M.H., mengumumkan penetapan tersangka ini dalam acara coffee morning bersama sejumlah jurnalis pada Jumat (25/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, M. Jafli mengungkapkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp660 juta.
Menurut keterangan Kejari Painan, dugaan korupsi ini terjadi melalui beberapa modus operandi. Di antaranya adalah praktik mark-up anggaran dalam berbagai kegiatan serta pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya fiktif. Tindakan-tindakan ini disinyalir berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023 dengan memanfaatkan alokasi Dana Desa.
“Penetapan tersangka ini kami lakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-358/L.3.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025,” jelas M. Jafli kepada para wartawan.
Meskipun statusnya kini telah menjadi tersangka, Kejari Painan belum melakukan penahanan terhadap mantan Wali Nagari Sungai Nyalo tersebut. Lebih lanjut, Jafli menjelaskan bahwa tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait sejumlah kasus pidana lainnya. Oleh karena itu, keputusan terkait penahanan akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum dalam beberapa kasus lain. Jadi, untuk penahanan, kami akan melihat perkembangan penyidikan kasus-kasus tersebut,” ujar Jafli.
Selain itu, Jafli menegaskan bahwa tersangka berpotensi dikenakan sanksi berlapis sesuai dengan perbuatan yang terbukti dilakukannya. Kejari Painan juga menunjukkan komitmennya untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
“Kejaksaan memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas segala bentuk korupsi, terutama yang terjadi di lingkungan pemerintahan nagari. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara,” tegasnya lagi.
Dalam acara coffee morning tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Painan Muhammad Jafli didampingi oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Kejari Painan. Mereka antara lain adalah Kasi Intelijen Dede Mauladi, S.H., Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar, S.H., M.H., Kasi Datun Vananda Putra, S.H., serta Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, S.H., M.H.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.