Buron Korupsi APBDes Lampung Selatan Ditangkap Tim Gabungan Saat Santai di Bandar Lampung
Lampung Selatan, Lampung [DESA MERDEKA] – Tubagus Dana Natadipraja, mantan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, berhasil ditangkap tim gabungan pada Selasa malam, 16 Mei 2023. Tubagus Dana Natadipraja tidak berkutik saat diringkus ketika sedang bersantai sambil minum kopi di depan Kampus Malahayati, Bandar Lampung, sekitar pukul 22.30 WIB.
Tubagus Dana Natadipraja merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal tahun anggaran 2016-2019. Berdasarkan hasil perhitungan Tim Inspektorat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp821.122.609,66 (Rp821,1 Juta).
“Penangkapannya semalam, dilakukan oleh Tim Intel Kejari bersama Unit Reskrim Polsek Katibung,” terang Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (17/5/2023).
Tiga Kali Mangkir Panggilan Sebelum Ditetapkan DPO
Penetapan Tubagus Dana Natadipraja sebagai DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kejari Lampung Selatan. Surat panggilan yang tidak diindahkan sama sekali tersebut akhirnya memaksa pihak Kejaksaan untuk menetapkannya dalam daftar buronan.
Penetapan Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka sendiri sudah dilakukan sejak Kamis, 22 Desember 2022, saat ia masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karya Tunggal. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022.
Setelah proses penangkapan, Kades DPO tersebut sempat dititipkan semalaman di ruang tahanan Polsek Katibung. Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, menambahkan bahwa sesuai rencana, pada hari Rabu (17/5/2023), Tubagus Dana Natadipraja akan diserahkan dan dibawa oleh Tim Intel Kejari untuk diproses lebih lanjut di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Penangkapan ini menandai komitmen aparat penegak hukum di Lampung dalam memburu dan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang melibatkan dana desa. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pejabat desa lain agar menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.