Minut [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) menahan Hukum Tua/Kepala Desa Paputungan, Cherly Tatia, dan dua perangkat desa, Harmer Lahope (Kaur Keuangan) serta Raynold Ambar Djuluan (Kaur Umum dan Perencanaan), atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paputungan senilai Rp1.044.186.682.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, SH, MH.
Penyidikan mengungkapkan, Cherly Tatia diduga mengambil alih kewenangan Kaur Keuangan dengan mencairkan dan membelanjakan dana desa untuk pembangunan fisik tanpa melibatkan Harmer Lahope. Selain itu, ditemukan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) dan biaya material yang tidak tercatat.
Harmer Lahope diduga memalsukan tanda tangan di delapan kuitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, tidak membuat bukti dukung realisasi anggaran, tidak membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), serta tidak memotong dan menyetor pajak.
Sementara itu, Raynold Ambar Djuluan diduga memalsukan nota belanja Desa Paputungan dengan cap SAMUDERA LIKUPANG.
Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp257.474.499. Kerugian ini dihitung berdasarkan laporan pemeriksaan nomor 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tegas I Gede Widhartama.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.