Bogor [DESA MERDEKA] – Pembuangan sampah ilegal di perbatasan Desa Cicadas dan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memicu keresahan warga. Tumpukan sampah yang menggunung di bantaran Kali Cileungsi ini viral setelah diunggah oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Wanaherang, Endang Kurniawan, ke media sosial pada Senin lalu.
Endang menjelaskan bahwa ia diperintahkan Kepala Desa Wanaherang untuk mengecek laporan pembuangan sampah ilegal di wilayahnya. Hasil pengecekan menunjukkan tumpukan sampah yang signifikan di perbatasan kedua desa. “Saya sendiri yang memviralkan ini di media sosial, sesuai tugas dari Kepala Desa untuk menindaklanjuti masalah sampah ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal tersebut beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Desa (Pemdes) Wanaherang. Menurutnya, TPS tersebut awalnya diduga berada di wilayah Desa Cicadas, namun seiring waktu meluas hingga ke Desa Wanaherang.
“Akses masuk ke lokasi TPS ilegal ini melalui Desa Cicadas, dengan jembatan yang dibuat melintasi parit menuju Kali Cileungsi. Kami tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas ini,” tegas Endang.
Menanggapi permasalahan ini, Pemdes Wanaherang berencana membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi jangka panjang. “Kami sudah bermusyawarah untuk rencana pembangunan TPST ini,” ungkapnya.
Endang berharap viralnya kasus ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan dinas terkait. Ia juga mengharapkan dukungan penuh pemerintah daerah untuk pembangunan TPST di Desa Wanaherang.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.