Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 26 Apr 2023 12:16 WIB ·

Baku Hantam di Gunung Meraksa: Pencuri Sawit Nekat Melawan


					Baku Hantam di Gunung Meraksa: Pencuri Sawit Nekat Melawan Perbesar

Baturaja, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] Keamanan di wilayah perkebunan Desa Gunung Meraksa, OKU, mendadak mencekam pada Senin (24/4) malam. Sebuah aksi pencurian buah kelapa sawit di area Simpang Krikil berujung pada perkelahian sengit antara dua orang pelaku dengan petugas keamanan (sekuriti) perkebunan yang memergoki aksi mereka.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB ini bermula saat tim keamanan mencium gelagat mencurigakan. Menyadari kehadiran pencuri, petugas segera melakukan pengepungan. Namun, bukannya menyerah, kedua pelaku justru memilih jalur kekerasan dengan memberikan perlawanan fisik hingga terjadi baku hantam di tengah kegelapan kebun sawit.

Satu Tertangkap, Satu Buron
Dalam perkelahian tersebut, petugas berhasil melumpuhkan satu pelaku bernama Andil (27), warga Bandar Agung. Sayangnya, satu rekan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari kepungan dan kini tengah dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku yang tertangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuk Batang. “Pelaku melakukan perlawanan saat terkepung, mengakibatkan perkelahian dengan sekuriti,” jelas AKP Syafaruddin.

Barang Bukti Tonase Besar
Aksi nekat kedua pelaku ini bukan tanpa alasan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis berupa 70 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 1,5 ton (sekitar 1.550 kilogram). Selain hasil jarahan, dua unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor yang digunakan pelaku juga turut diamankan.

Kini, Andil terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Kasus ini menjadi alarm bagi sistem pengamanan lingkungan desa, terutama di wilayah perkebunan yang rawan terhadap penjarahan komoditas ekonomi bernilai tinggi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Trending di KUMHANKAM