Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 13 Jan 2026 21:31 WIB ·

Sertifikat PTSL Sidowangi: Murah, Legal, dan Patahkan Mitos Calo


					Sertifikat PTSL Sidowangi: Murah, Legal, dan Patahkan Mitos Calo Perbesar

Banyuwangi, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, sukses membuktikan bahwa kepastian hukum tidak harus ditebus dengan harga selangit. Sebanyak 1.296 sertifikat tanah resmi dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada warga, sekaligus meruntuhkan trauma panjang masyarakat terhadap praktik percaloan yang memeras kantong.

Momen pembagian sertifikat pada Selasa (13/1/2026) ini menjadi titik balik bagi ratusan warga yang selama ini hidup dalam bayang-bayang sengketa lahan atau ketidakjelasan administrasi. Kehadiran sertifikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan pengakuan negara yang memberikan nilai ekonomi baru bagi aset mereka.

Melawan Trauma “Biaya Siluman”
Sudut pandang paling menarik dari suksesnya PTSL di Sidowangi adalah terungkapnya pengalaman pahit warga sebelum program ini menyentuh desa mereka. Ita Susanti (54), warga Dusun Pinggir Papas, membagikan kisah ironis yang mewakili jeritan banyak pemilik tanah.

Ia mengaku sempat mengeluarkan uang hingga Rp3 juta melalui jasa pengurusan informal, namun sertifikat tak kunjung terbit. Alih-alih mendapatkan surat tanah, ia justru diminta tambahan biaya lagi sebesar Rp8 juta. Pengalaman pahit ini sempat membuatnya skeptis saat panitia PTSL menyebut biaya pengurusan hanya Rp150 ribu sesuai ketentuan.

“Awalnya saya tidak yakin, masak hanya Rp150 ribu bisa selesai. Ternyata hari ini terbukti, sertifikat saya sudah jadi tanpa biaya tambahan jutaan rupiah,” ungkap Ita dengan nada lega.

Modal Ekonomi untuk Rakyat Kecil
Bagi masyarakat Desa Sidowangi, sertifikat tanah adalah “kartu as” untuk meningkatkan taraf hidup. Hasan Basri (48), penerima manfaat lainnya, secara jujur mengakui bahwa keberadaan sertifikat ini memberikan akses ke lembaga keuangan. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset tanah warga kini memiliki nilai agunan yang tinggi di perbankan.

Hasan menekankan bahwa biaya PTSL yang sangat ringan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Jika harus mengurus secara mandiri di luar program ini, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai belasan juta rupiah.

“Sertifikat ini nilainya besar. Kalau pun ada iuran sukarela untuk panitia desa, kami tidak keberatan karena manfaat yang kami terima jauh lebih besar daripada sekadar biaya administrasi tersebut,” jelas Hasan.

Dengan tuntasnya pembagian 1.296 sertifikat ini, Desa Sidowangi kini melangkah menuju status desa lengkap secara administrasi pertanahan. Program ini tidak hanya meminimalkan risiko konflik agraria di masa depan, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa birokrasi yang transparan mampu memutus rantai pungutan liar yang selama ini merugikan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Loleo Menghilang, Warga Geruduk DPMD Halmahera Selatan

24 April 2026 - 19:06 WIB

TNI Bangun Rumah Layak di Perbatasan Desa Malaka

24 April 2026 - 17:13 WIB

Digitalisasi Aspirasi: Suparman Siap Kawal Transparansi BPD Bantarjaya

24 April 2026 - 12:34 WIB

Pesan Cinta untuk Bantarjaya: Ade Deris Siap Bergerak

23 April 2026 - 21:34 WIB

Warga Bantarjaya Mulai Berebut Kursi Aspirasi Lewat BPD

23 April 2026 - 15:11 WIB

Jalan Beton Sigayam: Harapan Baru Ekonomi Petani Batang

23 April 2026 - 08:35 WIB

Trending di DESA