Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 13 Jul 2023 12:01 WIB ·

Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Purbalingga Diserahkan ke KPU


					Anggota KPU Purbalingga saat penyampaian hasil perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD (sumber : KPU Purbalingga) Perbesar

Anggota KPU Purbalingga saat penyampaian hasil perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD (sumber : KPU Purbalingga)

PURBALINGGA (DESA MERDEKA) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor KPU Purbalingga dan melibatkan total 552 dokumen calon dari 15 partai politik di Kabupaten Purbalingga. Pada Sabtu, 8 Juli 2023, Partai Hanura dan Partai Ummat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan calon, sedangkan pada Minggu, 9 Juli 2023, 13 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan.

Partai-partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen pada hari terakhir pengajuan meliputi PSI, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, PPP, dan PKN. Masa penerimaan pengajuan ditutup pada pukul 23.59 WIB, dengan PBB dinyatakan tidak menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan. Sementara itu, Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga sejak awal masa pengajuan dokumen persyaratan.

Acara penerimaan tersebut dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Purbalingga, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga. KPU menyatakan bahwa semua pengajuan dokumen diterima, dan selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan calon mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Tahapan verifikasi administrasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. KPU akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan, termasuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai, KPU akan melanjutkan proses selanjutnya, seperti penetapan dan pengumuman calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang memenuhi syarat pada tanggal 7 Agustus 2023. Dengan demikian, masyarakat Purbalingga akan segera mengetahui siapa saja calon yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif tahun 2024.

KPU Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk menjalankan proses pemilu secara transparan, adil, dan profesional, sehingga masyarakat dapat memilih wakilnya dengan keyakinan dan harapan yang tinggi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat

26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Pesta Demokrasi Desa: 55 Gampong di Aceh Jaya Siap Gelar Pilchiksung Mei Ini

25 Mei 2025 - 18:44 WIB

Trending di PEMILU