Jombang [DESA MERDEKA] – Dedikasi dalam mendampingi pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya desa seringkali tidak sejalan dengan perlakuan pimpinan. Inilah yang dialami Anas Fakhrudin Zuhri, seorang tenaga pendamping desa teknis di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Setelah mengabdi sejak tahun 2017, Anas mendapati dirinya dipecat secara sepihak pada 26 Mei 2025.
Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterimanya berkop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (PMDDT). Surat bernomor 114/SPHK/PPK-II/P3MD/V/2025 itu menyatakan Anas di-PHK dengan alasan “lemah dalam bekerja” dan “melanggar etik.”

Anas, yang merupakan warga Kecamatan Peterongan, Jombang, baru mengetahui pemecatannya pada Selasa (10/6/2025) lalu. Kabar mengejutkan ini ia terima saat sedang meninjau pengerjaan proyek bersama Tenaga Pelaksana Kegiatan (TPK) Kecamatan Perak. “Saat masih menjalankan tugas pendampingan, ada surat mengejutkan yang isinya PHK dari BPSDM,” ujar Anas kepada wartawan pada Jumat (13/6/2025).
Menurut informasi yang diterima Anas, surat PHK sepihak tersebut berawal dari laporan koordinator kabupaten kepada koordinator provinsi, yang kemudian diteruskan ke BPSDM. Lulusan teknik sipil ini telah mencoba mengonfirmasi ke koordinator provinsi, namun hanya mendapat jawaban bahwa laporan tersebut berasal dari koordinator kabupaten (korkab).
Anas menduga laporan ke Korkab Pendamping Jombang, yang ia sapa Pak Pri, berasal dari sesama rekan pendamping berinisial AM. Kecurigaan ini muncul karena saat beberapa desa di Kecamatan Perak meminta bantuannya dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanya oknum AM yang menunjukkan keberatan. “Alhamdulillah, hubungan saya dengan kecamatan dan desa di Perak cukup baik dan kami profesional,” jelas Anas.
Ia menegaskan bahwa keputusannya membantu pembuatan RAB desa semata-mata didasari permintaan desa. Sebagai pendamping, ia merasa perlu membantu agar administrasi desa segera rampung, khususnya dalam memenuhi persyaratan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). “Pusat mewajibkan semua desa tidak hanya mencairkan anggaran, tapi harus menyerapnya berdasarkan RAB. Jika tidak ada RAB, tidak boleh. Itu wajib bagi desa,” ungkapnya.
Anas menambahkan bahwa sebagian besar bagian perencanaan desa tidak memiliki latar belakang teknik sipil, sehingga kesulitan membuat RAB sendiri. Dalam situasi ini, peran pendamping sangat dibutuhkan untuk membantu desa. “Karena butuh agar anggaran bisa terserap, maka perlu membuat RAB untuk desa. Saya murni membantu, tetapi ada yang merasa keberatan, yaitu rekan sendiri,” imbuhnya.
Anas berharap ada penjelasan yang transparan mengenai tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya, terutama setelah Korkab Pendamping mengirimkan lembar pemecatan dalam bentuk file. Ia merasa telah menjalankan tugas pendampingan sesuai fungsinya.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten Pendamping Jombang, Pak Pri, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui nomor teleponnya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.