Parigi Moutong, Sulawesi Tengah [DESA MERDEKA] – Kabut asap kembali menyelimuti Kabupaten Parigi Moutong setelah “si jago merah” mengamuk di 15 hektare lahan perkebunan warga dalam sehari, Kamis (5/2/2026). Kebakaran hebat ini melanda dua titik berbeda, yakni Desa Sakina Jaya (Kecamatan Parigi Utara) dan Desa Towera (Kecamatan Siniu), yang menghanguskan aset ekonomi utama masyarakat berupa tanaman kakao dan kelapa.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi warga. Pihak kepolisian pun langsung mengeluarkan peringatan tegas mengenai konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terbukti sengaja memicu titik api.
Medan Terjal Hambat Pemadaman di Sakina Jaya
Di Desa Sakina Jaya, api mulai berkobar sekitar pukul 15.00 WITA dan dengan cepat melahap ±10 hektare semak belukar serta lahan kering. Upaya pemadaman di lokasi ini terbilang dramatis; Bhabinkamtibmas AIPDA I Made Sudana bersama warga terpaksa berjibaku melawan api menggunakan alat seadanya seperti batang kayu.
Kondisi geografis pegunungan yang terjal ditambah sulitnya akses air membuat api sulit dijinakkan hingga malam hari. Minimnya peralatan pemadam di medan sulit ini memperlihatkan betapa rentannya lahan warga terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kerugian Nyata di Desa Towera
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WITA, kebakaran juga melanda ±5 hektare kebun di Desa Towera. Berbeda dengan Sakina Jaya, api di sini berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 16.15 WITA berkat respon cepat tim gabungan Polsek Ampibabo, Damkar, dan BPBD Parigi Moutong.
Namun, api sudah terlanjur menghanguskan kebun produktif milik warga seperti Santo (65), Iwan (52), dan Edi Sumarko (70). Tanaman kakao dan kelapa yang menjadi tumpuan hidup mereka hangus seketika, menyisakan bara dan kerugian materiil yang tidak sedikit.
Sanksi Hukum Menanti Pelaku Pembakaran
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki penyebab pasti kebakaran di dua lokasi tersebut. Dugaan sementara mengarah pada faktor kelalaian manusia di tengah cuaca ekstrem.
“Kami imbau dengan sangat, jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan, ada konsekuensi pidana yang sangat tegas bagi pelakunya,” tegas IPTU Arbit.
Polri kini meningkatkan patroli di wilayah rawan dan meminta masyarakat proaktif melaporkan sekecil apa pun aktivitas pembakaran lahan. Di tengah kondisi lahan yang kering kerontang, sebatang rokok atau sisa pembakaran sampah kecil bisa berubah menjadi bencana finansial bagi seluruh desa.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.