Kendari, Sulawesi Tenggara [DESA MERDEKA] – Perjuangan panjang para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil signifikan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara resmi merilis hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi pemutusan kontrak TPP oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Temuan ini menjadi angin segar bagi ratusan TPP di seluruh Indonesia yang terdampak.
Dalam surat resmi bernomor T/1662/LM.11-K6/0359/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, disimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM-PMDDT) dalam pemutusan kontrak TPP tahun 2025.
Dua Temuan Kritis Ombudsman RI
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Kepala BPSDM-PMDDT pada 17 Juli 2025 ini mengungkap dua poin utama yang menjadi dasar kesimpulan maladministrasi:
- Pemutusan kontrak dilakukan tanpa didahului evaluasi kinerja, bertentangan dengan aturan yang berlaku.
- Akibat penyimpangan prosedur tersebut, terjadi kerugian pelayanan publik, termasuk hilangnya pekerjaan bagi ratusan TPP di seluruh Indonesia.
Temuan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administratif demi menjamin hak-hak tenaga kerja dan kelancaran pelayanan publik di desa-desa.

Instruksi Tindakan Korektif dan Tuntutan Keadilan
Sebagai langkah korektif, Ombudsman RI memerintahkan Kepala BPSDM-PMDDT Kemendes PDTT untuk segera melakukan evaluasi kinerja TPP sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan Mendes-PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak LHP diserahkan untuk menindaklanjuti temuan ini, menunjukkan urgensi penanganan masalah tersebut.
Kebenaran akhirnya terungkap setelah jalan panjang penuh perjuangan ditempuh oleh para TPP Desa. Mereka diwakili oleh Koordinator Nasional Gerakan Pendamping Desa Nusantara, Kandidatus Angge, bersama Hendriyatna, dan Fety Anggreini Dewi, serta Laode Junaim perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kandidatus Angge, yang juga eks Caleg Nasional dan perwakilan TPP, menyampaikan, “Perjuangan ini adalah bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan. Dan hari ini, kesewenang-wenangan itu telah dikalahkan oleh kebenaran dan perjuangan panjang yang tidak pernah kami hentikan. Ini adalah kemenangan untuk seluruh TPP Desa di Indonesia.”
Ia menambahkan bahwa pendamping desa yang sejak 22 April lalu kehilangan pekerjaan, kini juga tengah menempuh gugatan formil melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dalam proses gugatan ini, kami menuntut pencabutan atas SK PHK sepihak yang tidak prosedural, serta pemulihan hak penuh bagi seluruh pendamping desa yang menjadi korban kebijakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Dengan adanya hasil pemeriksaan Ombudsman ini, diharapkan pemerintah dapat lebih transparan, adil, dan akuntabel dalam mengelola kebijakan terkait TPP. Ini bertujuan agar ke depan tidak ada lagi tenaga pendamping desa yang menjadi korban keputusan sepihak tanpa prosedur yang sah, sehingga pelayanan publik di desa tetap optimal.
Jurnalis Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.