Bengkayang, Kalimantan Barat [DESA MERDEKA] – Desa-desa di pelosok negeri kini menjadi fokus utama pembangunan ekonomi, sejalan dengan visi “Membangun Negeri dari Pelosok Desa.” Di tengah upaya besar ini, peran Tenaga Pendamping Profesional (PLD) menjadi sangat krusial. Salah satunya adalah Ijang Supyadi, seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang tak kenal lelah memfasilitasi masyarakat di Desa Suka Bangun dan Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung. Ia menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan target pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Meskipun terkesan ambisius, target ini merupakan desakan dari Presiden melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa. Landasan hukum utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua regulasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara tegas bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih demi memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong kemandirian bangsa. Koperasi Merah Putih memiliki ciri khas yang menjadikannya pilar ekonomi desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi lokal. Dari segi pendanaan, koperasi ini dapat menerima dukungan dari berbagai sumber, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pinjaman dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber pendanaan lainnya. Pengelolaan koperasi ini juga diatur secara profesional, transparan, dan akuntabel, memastikan dana yang dikelola dapat memberikan dampak maksimal bagi anggota dan masyarakat.
Selain Inpres dan Peraturan Menteri Koperasi, beberapa peraturan lain juga relevan dengan operasional Koperasi Merah Putih. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menjadi dasar hukum umum tentang koperasi di Indonesia. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan kemudahan serta perlindungan bagi koperasi dan pelaku UMKM. Seluruh regulasi ini saling mendukung, memastikan pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat nyata.

Di tengah deru regulasi dan target yang ketat, Ijang Supyadi tetap optimis. Dengan semangat yang membara, ia terus memfasilitasi warga masyarakat di Desa Suka Bangun, Suka Maju, Cipta Karya, dan Karya Bhakti dalam pendampingannya. Komitmen Ijang menjadi cerminan bahwa pembangunan ekonomi desa bukanlah sekadar wacana, melainkan sebuah gerakan nyata yang didorong oleh sinergi antara pemerintah dan para pendamping lokal desa. Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi lokomotif penggerak kesejahteraan masyarakat dari pelosok, membangun negeri dari pondasi terendah.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.