Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KOPDES MP · 27 Jun 2025 17:02 WIB ·

Koperasi Desa Halmahera Selatan: Merajut Ekonomi Lokal


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab

Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] Sebanyak 55 dari total 206 desa di Halmahera Selatan kini telah memiliki koperasi Merah Putih dengan legalitas resmi. Koperasi-koperasi ini telah mengantongi akta notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menandakan keseriusan dalam membangun ekonomi berbasis masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) menunjukkan 206 desa sudah membentuk koperasi. Dari jumlah tersebut, 55 desa telah menuntaskan proses legalisasi, sementara 40 desa lainnya masih dalam tahap pengurusan. DPMD terus berupaya mendorong desa yang belum membentuk koperasi, mengingat tenggat waktu dari pemerintah pusat hingga Juli 2025. Langkah ini merupakan strategi vital untuk memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan dan pemberdayaan melalui pemanfaatan potensi lokal secara optimal.

Di sisi lain, Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mencatat angka yang lebih tinggi, yaitu 245 desa sudah membentuk koperasi. Jika data P3MD ini menjadi acuan, maka lebih dari 82% desa di Halmahera Selatan telah memiliki koperasi Merah Putih.

“Jika merujuk data dari P3MD, sudah 245 desa yang terbentuk, dan tersisa 4 desa. Kami menargetkan seluruh 249 desa di Halmahera Selatan segera membentuk koperasi Merah Putih,” ujar Zaki, menunjukkan komitmen DPMD untuk merampungkan pembentukan koperasi di seluruh desa.

DPMD Halmahera Selatan tidak main-main dalam upaya percepatan ini. Sanksi tegas berupa penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) akan diberlakukan bagi desa yang belum membentuk koperasi. Namun, bagi desa yang sudah membentuk koperasi Merah Putih dan sedang dalam proses pengurusan akta notaris, pencairan DBH sudah dapat diajukan. Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi desa-desa untuk segera meresmikan koperasi mereka, sehingga roda perekonomian lokal dapat bergerak lebih cepat dan mandiri.

Pemerintah daerah berharap, dengan rampungnya pembentukan dan legalisasi koperasi ini, ekonomi desa di Halmahera Selatan akan semakin kuat, berdaya saing, dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh warganya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cara KUB Plasma Menjelutung Perdana Lestari Berbagi Berkah

26 Mei 2026 - 13:12 WIB

Seni Mengolah Keterbatasan Menjadi Modal Utama Koperasi Lodoyong

20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Modal Integritas: Senjata Rahasia Koperasi Lodoyong Dobrak Pasar

20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Kunci Sukses Koperasi Lodoyong: Pilih Figur Pemimpin yang ‘Ceto’

19 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siasat Titip Jual Koperasi Lodoyong: Bisnis Minim Modal Hasil Maksimal

19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Strategi Hadapi Perang Dagang Akar Rumput Versi Koperasi Lodoyong

18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Trending di KOPDES MP