Opini [DESA MERDEKA] – Setiap kali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik, ada satu pola yang selalu berulang dan nyaris tak pernah dibahas secara jujur: yang diserang warga adalah desa, bukan pemerintah daerah. Padahal desa tidak pernah menetapkan tarif, tidak menentukan NJOP, dan tidak mengelola penerimaan PBB. Desa hanya berada di garis depan—menjadi tameng dari kebijakan yang dibuat jauh di atasnya.
Inilah ironi fiskal yang terus dipelihara.
Secara formal, PBB adalah pajak daerah. Secara praktis, ia dipungut dari warga desa dan objeknya berada di wilayah desa. Namun secara politis dan sosial, dampaknya dilemparkan ke desa. Ketika regulasi PBB dirancang dengan orientasi menutup kebutuhan APBD—tanpa sensitivitas terhadap kondisi desa—maka konflik tidak pernah meledak di kantor bupati, tetapi di balai desa.
Beberapa daerah menunjukkan pola yang sama. Pemerintah daerah merevisi NJOP secara agresif, menaikkan PBB demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di atas kertas, kebijakan ini sah. APBD perlu dikuatkan. Fiskal daerah harus mandiri. Tetapi persoalan muncul ketika orientasi APBD mengabaikan keadilan fiskal desa. Tidak ada skema perlindungan sosial yang memadai. Tidak ada pembagian manfaat yang proporsional ke desa. Tidak ada komunikasi kebijakan yang jujur kepada warga.
Akibatnya, begitu SPPT dibagikan dan angka melonjak, desa menjadi sasaran pertama kemarahan warga. Kepala desa dipanggil. Perangkat desa dimaki. Aparat desa dituduh “menaikkan pajak”. Semua terjadi karena satu hal: desa adalah aktor terdekat dengan warga, sementara pembuat kebijakan berjarak secara sosial dan politik.
Ini bukan soal satu dua kasus. Di banyak daerah, regulasi PBB disusun dengan logika yang sama: bagaimana menambah PAD, bukan bagaimana menjaga keadilan fiskal di desa. Kenaikan NJOP seringkali tidak disertai penilaian kemampuan bayar warga desa, terutama petani, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Tanah dinilai naik karena spekulasi pasar atau pembangunan di sekitar wilayah desa, sementara pendapatan warga stagnan. Pajak naik, ekonomi tidak.
Dalam situasi seperti ini, negara seolah lupa bahwa desa bukan sekadar objek administrasi, melainkan ruang hidup. PBB diperlakukan sebagai instrumen fiskal murni, padahal dampaknya bersifat sosial. Ketika kebijakan fiskal tidak sensitif terhadap konteks sosial, konflik menjadi keniscayaan.
Ironisnya, desa sering diminta ikut membantu pemungutan PBB. Desa diminta sosialisasi, diminta mendorong warga membayar tepat waktu, bahkan kadang diminta menutup target. Namun ketika muncul protes, desa tidak diberi satu pun instrumen fiskal untuk meredam dampak tersebut. Desa diminta bekerja, tetapi tidak diberi hak.
Di titik inilah gagasan menjadikan sebagian hasil PBB sebagai pendapatan desa menjadi relevan—dan sepenuhnya sah secara hukum. Memberikan hak fiskal kepada desa bukan berarti mengubah PBB menjadi pajak desa. Kewenangan tarif dan NJOP tetap berada di pemerintah daerah. Yang diubah hanyalah distribusi manfaat. Sebagian hasil PBB yang berasal dari objek di desa dikembalikan ke desa sebagai Pendapatan Asli Desa.
Langkah ini bukan pelanggaran hukum. Undang-undang desa membuka ruang bagi desa untuk menerima bagi hasil pajak daerah. Undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah tidak melarang pembagian hasil pajak ke desa. Yang selama ini terjadi bukan larangan hukum, melainkan ketiadaan kemauan politik.
Argumen bahwa PAD daerah akan berkurang sering dijadikan tameng. Padahal, desa bukan entitas pesaing daerah. Desa adalah bagian dari sistem pemerintahan daerah. Memberikan bagian PBB ke desa bukan kehilangan, tetapi investasi legitimasi. Ketika warga melihat pajak kembali ke desanya—untuk layanan sosial, bantuan warga rentan, atau penguatan ekonomi lokal—kepatuhan meningkat. Konflik menurun. Beban sosial pemerintah daerah ikut berkurang.
Yang justru berbahaya adalah mempertahankan status quo: PBB terus dinaikkan dengan orientasi APBD, desa terus dijadikan tameng, dan ketidakadilan fiskal terus diproduksi. Dalam jangka panjang, ini merusak kepercayaan publik. Warga tidak lagi melihat pajak sebagai kontribusi, tetapi sebagai beban. Desa tidak lagi dipandang sebagai pelayan publik, tetapi sebagai kepanjangan tangan penagih.
Jika negara sungguh ingin memperkuat desa, maka keberanian politik dibutuhkan. Bukan dengan menambah kewajiban, tetapi dengan membagi manfaat secara adil. PBB tidak perlu menjadi pajak desa. Cukup menjadi pendapatan desa. Dengan begitu, ketika pajak naik, desa tidak lagi berdiri sendirian di hadapan kemarahan warganya.
Selama regulasi PBB terus dirancang semata-mata untuk menyelamatkan APBD tanpa memperhitungkan keadilan fiskal desa, selama itu pula desa akan terus menjadi korban kebijakan yang tidak mereka buat. Dan selama itu pula, konflik akan terus dipadamkan di tingkat paling bawah—bukan diselesaikan di tempat kebijakan dilahirkan.

Jurnalis dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Peduli Desa. Saat ini adalah Ketua Komunitas Desa Indonesia dan Koordinator Mobile Journalist Desa

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.