Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 30 Mar 2026 20:02 WIB ·

Keadilan Bukan Soal Angka: Menakar Efektivitas 1.265 Posbankum Sumbar


					Keadilan Bukan Soal Angka: Menakar Efektivitas 1.265 Posbankum Sumbar Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Sebanyak 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini berdiri di Sumatera Barat. Angka yang besar dan terlihat mengesankan. Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah bertambahnya pos ini benar-benar mengurangi ketidakadilan?

Kita hidup di zaman ketika kehadiran negara sering diukur dari apa yang tampak: gedung, program, dan angka capaian. Dalam konteks ini, peluncuran Posbankum hingga ke tingkat nagari patut diapresiasi sebagai simbol upaya negara menjangkau mereka yang berada di pinggir akses hukum (Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, 2026). Namun, keadilan tidak pernah hanya soal kehadiran; ia adalah soal pengalaman.

Bagi masyarakat kecil, hukum sering kali terasa jauh—bahasanya sulit, prosedurnya rumit, dan berbiaya tinggi. Posbankum seharusnya menjadi pintu pertama yang ramah: tempat bertanya tanpa takut dan mengadu tanpa dihakimi.

Mandat Konstitusi vs. Realitas Lapangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa negara wajib menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin secara merata (Republik Indonesia, 2011). Kehadiran Posbankum bukan sekadar program, melainkan mandat konstitusional. Namun, sejarah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan banyak program berhenti pada tahap simbolik—hadir secara administratif, tetapi mati dalam praktik.

Kualitas bantuan hukum sangat ditentukan oleh kompetensi dan integritas sumber daya manusia. Tanpa keduanya, layanan hukum hanya akan menjadi formalitas kering yang tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat (Bedner, 2010).

Integrasi Hukum Negara dan Living Law
Di Sumatera Barat, tantangan ini semakin kompleks sekaligus menarik. Masyarakat Minangkabau memiliki mekanisme penyelesaian konflik berbasis adat melalui peran ninik mamak, alim ulama, dan tokoh masyarakat. Dalam sosiologi hukum, ini dikenal sebagai living law—hukum yang tumbuh dan dijalankan oleh masyarakat itu sendiri (Ehrlich, 1936).

Kehadiran Posbankum dengan pendekatan unsur adat merupakan upaya mempertemukan hukum negara dan kearifan lokal. Namun, integrasi ini menyimpan tantangan: apakah akan berjalan sebagai dialog setara atau justru dominasi halus terhadap hukum adat? Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah mengajarkan keadilan yang tidak hanya legal, tetapi juga sosial. Tantangannya adalah mewujudkan nilai tersebut dalam sistem yang konkret.

Membangun Kepercayaan, Bukan Sekadar Akses
Masyarakat tidak hanya membutuhkan akses, tetapi juga kepercayaan. Jika Posbankum mampu menjadi ruang yang dipercaya—tempat orang merasa didengar dan dibela—ia telah melampaui fungsinya sebagai layanan birokrasi. Sebaliknya, jika gagal membangun kedekatan, ia hanya akan menjadi perpanjangan birokrasi yang terasa asing.

Dalam kerangka access to justice, keadilan diukur dari sejauh mana layanan dapat diakses, dipahami, dan dirasakan manfaatnya (UNDP, 2005). Kita perlu berhenti sejenak dari euforia angka 1.265 pos tersebut. Keadilan tidak dihitung dari jumlah bangunan, melainkan dari:

  • Mudahnya masyarakat miskin mendapatkan pendampingan.
  • Penyelesaian konflik yang adil dan manusiawi.
  • Meningkatnya kepercayaan publik terhadap hukum.

Penutup
Sumatera Barat berpeluang menjadi contoh harmonisasi hukum negara dan kearifan lokal. Namun, peluang itu hanya akan nyata jika ada keseriusan menjaga kualitas dan memastikan setiap Posbankum benar-benar “hidup”. Keadilan bukan soal ada atau tidak ada, melainkan soal hadir atau tidak hadir dalam pengalaman nyata masyarakat. Di sanalah jawaban atas efektivitas ribuan pos tersebut akan ditemukan.

Daftar Referensi

Bedner, A. (2010). An elementary approach to the rule of law. Hague Journal on the Rule of Law, 2(1), 48–74.
Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2026). Peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sumatera Barat.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
United Nations Development Programme (UNDP). (2005). Programming for justice: Access for all – A practitioner’s guide to a human rights-based approach to access to justice.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Keadilan Kurban: Mengalirkan Berkah Hingga ke Pelosok Desa

29 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kurban Negara: Antara Keadilan Sosial dan Ekonomi Desa

29 Mei 2026 - 15:32 WIB

Membongkar Jurnalisme Feodal dalam Narasi Pembangunan Desa

29 Mei 2026 - 14:08 WIB

Bahaya Fenomena Candu Seremoni dalam Komunikasi Pembangunan Desa

28 Mei 2026 - 17:45 WIB

Sapi Kurban Presiden: Jejak Ekonomi di Kandang Desa

28 Mei 2026 - 14:51 WIB

Filosofi Idul Adha: Cermin Ketulusan Pendamping Desa di Lapangan

27 Mei 2026 - 16:29 WIB

Trending di OPINI