Palangka Raya [DESA MERDEKA] – Kabar gembira bagi masa depan perekonomian desa di Kalimantan Tengah (Kalteng)! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung penuh pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini dipandang sebagai strategi jitu untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih berdaya di tingkat pedesaan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekeubang), Yuas Elko, menyampaikan secara virtual kesiapan Pemprov Kalteng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah pada Senin (19/5/2025). Bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Yuas mengungkapkan bahwa Kalteng telah memiliki 3.887 koperasi. Namun, ia tak menampik masih ada pekerjaan rumah untuk mengaktifkan 558 koperasi lainnya agar dapat berkontribusi maksimal.
Yuas secara khusus menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk proaktif mengejar target pembentukan atau pengaktifan koperasi di setiap desa dan kelurahan. Upaya ini selaras dengan target ambisius nasional, yaitu terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh Indonesia pada 28 Oktober 2025 mendatang.

Inisiatif Koperasi Desa Merah Putih ini sendiri merupakan program nasional yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Presiden memiliki harapan besar agar koperasi ini menjadi fondasi ekosistem ekonomi yang kuat di pedesaan. Nantinya, seluruh kebijakan dan bantuan pemerintah, mulai dari bantuan alat hingga program-program pemberdayaan, akan terintegrasi melalui Koperasi Desa.
“Tanggal 28 Oktober 2025, Bapak Presiden yang akan meresmikan,” ujar Zulkifli, menyampaikan harapannya agar upaya ini membawa perubahan signifikan bagi kemajuan bangsa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, turut memberikan penegasan mengenai pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa Kepala Desa atau Lurah memiliki peran sentral dalam menyukseskan program ini. Bahkan, Tito menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, mulai dari teguran, apabila Kepala Desa atau Lurah tidak mendukung program nasional ini.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE tersebut bahkan memberikan fleksibilitas penggunaan anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi ini di tingkat desa.
“Desa kita harapkan menjadi pusat kekuatan ekonomi baru. Memperkuat desa sangat penting dan strategis untuk mencegah urbanisasi,” tegas Tito. Ia menyoroti data bahwa saat ini 56% masyarakat Indonesia tinggal di perkotaan, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan negara maju seperti Jepang (93,2%) dan Korea Selatan (83,17%). Dengan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi, diharapkan arus urbanisasi dapat ditekan dan potensi desa sebagai motor penggerak perekonomian nasional dapat dioptimalkan. Dukungan Kalteng terhadap Koperasi Desa Merah Putih menjadi angin segar bagi harapan kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.