Opini [DESA MERDEKA] – Pagi itu balai desa belum sepenuhnya ramai. Beberapa kursi masih kosong, kopi hitam mengepul di sudut ruangan, dan papan tulis sudah penuh coretan rencana kegiatan. Di antara perangkat desa dan warga yang berdatangan, seorang pendamping desa duduk santai mendengar lebih banyak, berbicara secukupnya.
Dialah Tenaga Pendamping Profesional (TPP), sosok yang sering tak disorot kamera, namun perannya terasa dalam setiap proses pembangunan desa.
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025, peran TPP semakin ditegaskan: bukan sebagai pengambil keputusan, tetapi sebagai teman berpikir desa.
Bagi TPP, pembangunan desa selalu dimulai dari hal paling dasar: data. Bukan sekadar mengisi formulir, tetapi menyusun potret nyata desa berapa warga rentan, apa potensi ekonomi lokal, masalah apa yang sering muncul namun jarang dibicarakan.

Di lapangan, TPP sering ikut menyapa warga dari rumah ke rumah, mendampingi kader desa, hingga memastikan data yang terkumpul benar-benar mencerminkan kondisi riil. Data inilah yang kelak menjadi dasar RPJM Desa, RKP Desa, hingga APB Desa.
“Kalau datanya jujur, rencananya juga akan jujur,” ujar seorang pendamping desa di sela kegiatan.
Saat musyawarah desa digelar, TPP hadir bukan sebagai pengarah utama. Ia memastikan semua suara punya ruang. Kelompok perempuan, pemuda, petani, hingga warga miskin desa yang sering sungkan berbicara didorong untuk menyampaikan pendapat.
Sesuai Kepmendes 294/2025, TPP memfasilitasi musyawarah agar benar-benar partisipatif, transparan, dan bermakna. Musyawarah tidak lagi sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi menjadi ruang belajar bersama.
Di sinilah TPP sering berperan sebagai penerjemah: menerjemahkan bahasa regulasi ke bahasa warga, dan menerjemahkan aspirasi warga ke dalam dokumen perencanaan desa.
Ketika pembahasan beralih ke Dana Desa, peran TPP menjadi semakin sensitif. Ia tidak menentukan prioritas, tetapi mengawal prosesnya. Apakah kegiatan sesuai kewenangan desa? Apakah berpihak pada kebutuhan masyarakat? Apakah berkelanjutan?

TPP memastikan setiap keputusan lahir dari musyawarah, bukan tekanan. Setiap program yang disepakati harus jelas manfaatnya, jelas sasarannya, dan jelas pertanggungjawabannya.
Dalam pelaksanaan pembangunan, TPP juga mendampingi dari dekat mulai dari penyusunan RAB, pembentukan tim pelaksana, hingga monitoring kegiatan di lapangan. Jika ada masalah, pendekatan yang diutamakan adalah musyawarah, bukan saling menyalahkan.
Peran TPP tidak berhenti di meja rapat. Ketika terjadi konflik, pengaduan warga, bahkan bencana, TPP hadir membantu desa mencari jalan keluar. Kepmendes 294/2025 menegaskan bahwa pendampingan harus mengedepankan nilai kemanusiaan, gotong royong, dan kemandirian.
TPP bukan aparat pengawas, bukan pula konsultan proyek. Ia adalah mitra desa yang berjalan bersama, belajar bersama, dan tumbuh bersama desa.
Di akhir kegiatan, balai desa kembali sepi. Kursi disusun rapi, papan tulis dihapus, dan warga pulang membawa harapan. Di balik proses itu, TPP kembali melanjutkan tugasnya: mencatat, melaporkan, dan menyiapkan pendampingan berikutnya.
Kepmendes 294 Tahun 2025 memberi arah yang jelas: pembangunan desa bukan sekadar soal anggaran dan program, tetapi soal manusia. Dan di sanalah TPP mengambil peran menguatkan desa agar mampu berdiri dengan kaki sendiri, pelan tapi pasti.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.