Kepahiang [DESA MERDEKA] – Kasus korupsi dana desa (DD) yang melibatkan mantan kepala Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, berbuntut panjang. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, penyaluran Dana Desa Suro Bali untuk tahun 2025 terancam terhenti.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA II) Kanwil DJPb Bengkulu, Sunaryo, membenarkan informasi tersebut. “Sesuai peraturan Kementerian Keuangan, penyaluran DD akan dihentikan jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran,” tegas Sunaryo saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Rabu (29/1/2025).
Dampak Korupsi Terhadap Masyarakat
Terhentinya penyaluran Dana Desa Suro Bali tentu berdampak signifikan terhadap masyarakat. Pembangunan desa yang sudah tertunda sejak tahun 2024 dipastikan akan semakin terhambat. Program bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang selama ini menjadi andalan warga miskin juga terancam terhenti.
Harman, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suro Bali, mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas kejadian ini. “Warga sangat kecewa karena pembangunan desa terhenti dan program bantuan sosial terancam. Apalagi, saat ini masyarakat sangat membutuhkan perbaikan infrastruktur seperti jalan dan penerangan,” ujarnya.
Kronologi Kasus Korupsi
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Suro Bali, KDP, dan Kaur Keuangan, DA, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2022 dan 2023. Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 496 juta. Modus operandinya adalah dengan menarik dana desa untuk kepentingan pribadi.
Upaya Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kepahiang saat ini tengah berupaya mencari solusi atas permasalahan ini. Pemerintah daerah akan melaporkan kasus korupsi Dana Desa Suro Bali ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kanwil DJPb Bengkulu akan merekomendasikan penghentian penyaluran Dana Desa untuk desa tersebut.
Redaksi Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.