Jakarta [DESA MERDEKA] – Desa dan koperasi kini punya peluang langka untuk ikut mengelola dan memproduksi minyak bumi dari sumur-sumur tua di wilayahnya. Peluang ini dibuka lebar oleh terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Aturan baru ini adalah game changer. Ia mengangkat partisipasi entitas lokal dari sekadar penyedia jasa pendukung menjadi calon mitra kerja resmi. BUMDes yang sudah berbadan hukum atau koperasi yang solid berpeluang menjadi mitra bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mengelola sumur tua yang kurang produktif.
“Intinya, ada peluang untuk memiliki porsi kepemilikan, meski mungkin kecil, dalam pengelolaan aset migas di halaman mereka sendiri,” kata seorang analis kebijakan energi, merujuk pada esensi aturan tersebut.
Sebelumnya, peran desa dan koperasi lebih banyak dibatasi pada penyediaan jasa logistik, tenaga kerja, atau barang non-teknis berdasarkan Pedoman SKK Migas PTK-023/2025. Permen ESDM 14/2025 memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat dan kerangka kerja yang lebih jelas.
Bagaimana Caranya?
Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh. Pertama, BUMDes atau koperasi dapat membentuk konsorsium atau bermitra dengan badan usaha lain yang memiliki kemampuan teknis dan modal, lalu mendekati KKKS untuk menawarkan kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja tertentu.
Kedua, mereka dapat mengajukan diri sebagai peserta saat KKKS membuka proses seleksi mitra untuk area sumur tua tertentu. Kejelasan mekanisme ini diharapkan tertuang dalam aturan turunan.
Langkah Awal yang Perlu Disiapkan
Desa dan koperasi tidak bisa langsung “lompat” tanpa persiapan. Langkah strategis yang harus segera dilakukan meliputi:
- Konsolidasi Kelembagaan: Memperkuat BUMDes/Koperasi menjadi badan usaha profesional dengan tata kelola dan laporan keuangan yang transparan.
- Membangun Jejaring: Menjalin komunikasi aktif dengan KKKS setempat, perwakilan SKK Migas daerah, dan Dinas ESDM pemerintah daerah.
- Meningkatkan Kapasitas: Mulai mempelajari dasar-dasar manajemen dan K3 migas, serta menyiapkan sertifikasi untuk tenaga kerja terampil.
Meski demikian, tantangan seperti kebutuhan modal besar dan keahlian teknis yang spesifik tetap ada. Karena itu, skema kemitraan dengan perusahaan jasa migas yang lebih berpengalaman akan menjadi kunci sukses implementasi aturan baru ini.
Dengan pemanfaatan yang cerdas, aturan ini bisa mengubah sumur tua yang terabaikan menjadi “lumbung emas hitam” baru yang memberdayakan ekonomi masyarakat desa secara langsung.



















[…] Samarinda, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Desa-desa di Kalimantan Timur kini punya peluang “naik kelas” menjadi pemain industri energi nasional. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, hingga UMKM untuk mengelola sumur minyak dan gas bumi (migas) tua secara legal dan profesional. […]