Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

EKBIS · 5 Feb 2026 08:21 WIB ·

BUMDes dan Koperasi Bisa Jadi Pemilik Sumur Tua Minyak


					Team ESDM RI, saat meninjau sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). Perbesar

Team ESDM RI, saat meninjau sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025).

Jakarta [DESA MERDEKA] Desa dan koperasi kini punya peluang langka untuk ikut mengelola dan memproduksi minyak bumi dari sumur-sumur tua di wilayahnya. Peluang ini dibuka lebar oleh terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan baru ini adalah game changer. Ia mengangkat partisipasi entitas lokal dari sekadar penyedia jasa pendukung menjadi calon mitra kerja resmi. BUMDes yang sudah berbadan hukum atau koperasi yang solid berpeluang menjadi mitra bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mengelola sumur tua yang kurang produktif.

“Intinya, ada peluang untuk memiliki porsi kepemilikan, meski mungkin kecil, dalam pengelolaan aset migas di halaman mereka sendiri,” kata seorang analis kebijakan energi, merujuk pada esensi aturan tersebut.

Sebelumnya, peran desa dan koperasi lebih banyak dibatasi pada penyediaan jasa logistik, tenaga kerja, atau barang non-teknis berdasarkan Pedoman SKK Migas PTK-023/2025. Permen ESDM 14/2025 memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat dan kerangka kerja yang lebih jelas.

Bagaimana Caranya?

Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh. Pertama, BUMDes atau koperasi dapat membentuk konsorsium atau bermitra dengan badan usaha lain yang memiliki kemampuan teknis dan modal, lalu mendekati KKKS untuk menawarkan kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja tertentu.

Kedua, mereka dapat mengajukan diri sebagai peserta saat KKKS membuka proses seleksi mitra untuk area sumur tua tertentu. Kejelasan mekanisme ini diharapkan tertuang dalam aturan turunan.

Langkah Awal yang Perlu Disiapkan

Desa dan koperasi tidak bisa langsung “lompat” tanpa persiapan. Langkah strategis yang harus segera dilakukan meliputi:

  • Konsolidasi Kelembagaan: Memperkuat BUMDes/Koperasi menjadi badan usaha profesional dengan tata kelola dan laporan keuangan yang transparan.
  • Membangun Jejaring: Menjalin komunikasi aktif dengan KKKS setempat, perwakilan SKK Migas daerah, dan Dinas ESDM pemerintah daerah.
  • Meningkatkan Kapasitas: Mulai mempelajari dasar-dasar manajemen dan K3 migas, serta menyiapkan sertifikasi untuk tenaga kerja terampil.

Meski demikian, tantangan seperti kebutuhan modal besar dan keahlian teknis yang spesifik tetap ada. Karena itu, skema kemitraan dengan perusahaan jasa migas yang lebih berpengalaman akan menjadi kunci sukses implementasi aturan baru ini.

Dengan pemanfaatan yang cerdas, aturan ini bisa mengubah sumur tua yang terabaikan menjadi “lumbung emas hitam” baru yang memberdayakan ekonomi masyarakat desa secara langsung.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Satu tanggapan untuk “BUMDes dan Koperasi Bisa Jadi Pemilik Sumur Tua Minyak”

  1. […] Samarinda, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Desa-desa di Kalimantan Timur kini punya peluang “naik kelas” menjadi pemain industri energi nasional. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, hingga UMKM untuk mengelola sumur minyak dan gas bumi (migas) tua secara legal dan profesional. […]

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Inovasi “Surga” drg. Afando Bawa BKOM Sumbar Mendunia

25 Maret 2026 - 08:56 WIB

Siasat Mas Hadi: Taklukkan Kemiskinan Lewat Manajemen Bersih

12 Maret 2026 - 10:14 WIB

KAI Purwokerto Siapkan Frontliner Jago Bahasa Isyarat Lebaran

6 Maret 2026 - 11:55 WIB

Jombang Kucurkan Rp5 Miliar Demi Selamatkan Petani Tembakau

27 Februari 2026 - 07:50 WIB

Ironi Impor Mobil India di Tengah Ambisi Prabowonomics

21 Februari 2026 - 12:20 WIB

Pasar Modal Indonesia: Bendungan Bisnis yang Sedang Mengalami Kebocoran

19 Februari 2026 - 11:25 WIB

Trending di EKBIS