Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 1 Okt 2025 11:19 WIB ·

Audit Bongkar Kerugian Negara, Kades Cihaurkuning Diberi Tenggat 60 Hari


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Tabir dugaan penyimpangan anggaran di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini terbuka setelah Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Garut merilis Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT). Dokumen bernomor 700.1.2.1/1993/insp tertanggal 29 Agustus 2025 itu mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan dari penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021–2024 serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) TA 2025.

LHP yang berstatus “Rahasia” tersebut menemukan adanya penyimpangan yang terstruktur, melampaui sekadar kesalahan administrasi. Audit Irda secara tegas merekomendasikan agar Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan, segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Inspektorat telah memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Kades Iwan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Jika rekomendasi pengembalian kerugian diabaikan dalam batas waktu yang ditentukan, Inspektorat memastikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Tindak Lanjut Inspektorat, Bu Fitri, membenarkan bahwa LHP telah resmi diterima oleh Kades Iwan. “LHP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp, dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) juga sudah ditandatangani. Yang paling penting, ada kerugian negara yang wajib dikembalikan,” tegas Fitri melalui keterangan tertulis, meskipun sebelumnya Kades Iwan sempat berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Sementara itu, tekanan dari elemen masyarakat semakin kuat. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyatakan sikap tegasnya. “Ini bukan sekadar administrasi. Ada uang rakyat yang diduga diselewengkan. Kalau dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, kami pastikan proses hukum harus berjalan. Tidak ada alasan kompromi,” ujarnya.

Bola panas kini berada di tangan Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan. Tenggat 60 hari menjadi batas terakhir untuk membuktikan pertanggungjawaban moral dan hukumnya. Kades Iwan harus memilih antara menindaklanjuti rekomendasi pengembalian kerugian atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum pidana.

Masyarakat Cihaurkuning sendiri telah menyatakan hilangnya kesabaran. Seorang tokoh warga menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dokumen LHP Inspektorat kini berubah fungsi menjadi bom waktu. Jika batas waktu pengembalian kerugian negara terlewati, maka jerat hukum menanti, dan potensi ‘baju oranye’ pun tak lagi bisa dihindari.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hadiri Jam Gadang Fun Run 2026, Evi Yandri: Momentum 100 Tahun Jaga Warisan Budaya

7 Juni 2026 - 22:22 WIB

BLT Dana Desa Kaliuda Cair, Warga Tetap Bersyukur

7 Juni 2026 - 17:44 WIB

KDKMP Sumbar Jadi Motor Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas

7 Juni 2026 - 15:58 WIB

Rapat Rutin Desa Pamburu Tingkatkan Pelayanan Publik Warga

7 Juni 2026 - 14:56 WIB

Sinergi Logistik Percepat Pembangunan Infrastruktur Halmahera Selatan

5 Juni 2026 - 16:21 WIB

Strategi Koperasi Desa Merah Putih Sawahlunto Menuju Ekonomi Mandiri

2 Juni 2026 - 17:42 WIB

Trending di RAGAM