Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 1 Okt 2025 11:19 WIB ·

Audit Bongkar Kerugian Negara, Kades Cihaurkuning Diberi Tenggat 60 Hari


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Tabir dugaan penyimpangan anggaran di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini terbuka setelah Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Garut merilis Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT). Dokumen bernomor 700.1.2.1/1993/insp tertanggal 29 Agustus 2025 itu mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan dari penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021–2024 serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) TA 2025.

LHP yang berstatus “Rahasia” tersebut menemukan adanya penyimpangan yang terstruktur, melampaui sekadar kesalahan administrasi. Audit Irda secara tegas merekomendasikan agar Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan, segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Inspektorat telah memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Kades Iwan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Jika rekomendasi pengembalian kerugian diabaikan dalam batas waktu yang ditentukan, Inspektorat memastikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Tindak Lanjut Inspektorat, Bu Fitri, membenarkan bahwa LHP telah resmi diterima oleh Kades Iwan. “LHP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp, dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) juga sudah ditandatangani. Yang paling penting, ada kerugian negara yang wajib dikembalikan,” tegas Fitri melalui keterangan tertulis, meskipun sebelumnya Kades Iwan sempat berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Sementara itu, tekanan dari elemen masyarakat semakin kuat. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyatakan sikap tegasnya. “Ini bukan sekadar administrasi. Ada uang rakyat yang diduga diselewengkan. Kalau dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, kami pastikan proses hukum harus berjalan. Tidak ada alasan kompromi,” ujarnya.

Bola panas kini berada di tangan Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan. Tenggat 60 hari menjadi batas terakhir untuk membuktikan pertanggungjawaban moral dan hukumnya. Kades Iwan harus memilih antara menindaklanjuti rekomendasi pengembalian kerugian atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum pidana.

Masyarakat Cihaurkuning sendiri telah menyatakan hilangnya kesabaran. Seorang tokoh warga menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dokumen LHP Inspektorat kini berubah fungsi menjadi bom waktu. Jika batas waktu pengembalian kerugian negara terlewati, maka jerat hukum menanti, dan potensi ‘baju oranye’ pun tak lagi bisa dihindari.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Suara Desa di International Poster Biennale Universitas Paramadina

1 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Menjual Asa di Atas Kertas Birokrasi Desa

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

28 Juli 2026 - 09:06 WIB

Peran Bundo Kanduang Kawal Ketertiban Umum Berbasis Adat

28 Juli 2026 - 08:24 WIB

LPM dan Ikhtiar Menumbuhkan Partisipasi dari Akar Rumput

18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Jelang Musim Tanam, Warga Kedungwaringin Gelar Hajat Bumi

16 Juli 2026 - 15:18 WIB

Trending di RAGAM