Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 1 Okt 2025 11:19 WIB ·

Audit Bongkar Kerugian Negara, Kades Cihaurkuning Diberi Tenggat 60 Hari


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Tabir dugaan penyimpangan anggaran di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini terbuka setelah Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Garut merilis Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT). Dokumen bernomor 700.1.2.1/1993/insp tertanggal 29 Agustus 2025 itu mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan dari penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021–2024 serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) TA 2025.

LHP yang berstatus “Rahasia” tersebut menemukan adanya penyimpangan yang terstruktur, melampaui sekadar kesalahan administrasi. Audit Irda secara tegas merekomendasikan agar Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan, segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Inspektorat telah memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Kades Iwan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Jika rekomendasi pengembalian kerugian diabaikan dalam batas waktu yang ditentukan, Inspektorat memastikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Tindak Lanjut Inspektorat, Bu Fitri, membenarkan bahwa LHP telah resmi diterima oleh Kades Iwan. “LHP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp, dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) juga sudah ditandatangani. Yang paling penting, ada kerugian negara yang wajib dikembalikan,” tegas Fitri melalui keterangan tertulis, meskipun sebelumnya Kades Iwan sempat berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Sementara itu, tekanan dari elemen masyarakat semakin kuat. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyatakan sikap tegasnya. “Ini bukan sekadar administrasi. Ada uang rakyat yang diduga diselewengkan. Kalau dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, kami pastikan proses hukum harus berjalan. Tidak ada alasan kompromi,” ujarnya.

Bola panas kini berada di tangan Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan. Tenggat 60 hari menjadi batas terakhir untuk membuktikan pertanggungjawaban moral dan hukumnya. Kades Iwan harus memilih antara menindaklanjuti rekomendasi pengembalian kerugian atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum pidana.

Masyarakat Cihaurkuning sendiri telah menyatakan hilangnya kesabaran. Seorang tokoh warga menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dokumen LHP Inspektorat kini berubah fungsi menjadi bom waktu. Jika batas waktu pengembalian kerugian negara terlewati, maka jerat hukum menanti, dan potensi ‘baju oranye’ pun tak lagi bisa dihindari.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Warga Desa Marikapal Sambut Harapan Baru Terang Listrik PLN dan Penataan Infrastruktur

2 September 2026 - 09:43 WIB

DKP Banggai dan LAUTRA Sulteng Matangkan Jadwal Musdes Sosialisasi

27 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Dari Voucher Seharga 10 ribu, Yogi Berakhir di Balik Jeruji

27 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Trending di RAGAM