Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KOPDES MP · 2 Agu 2025 14:35 WIB ·

AKSES: Dana Desa untuk Pinjaman Koperasi Langgar Otonomi Desa


					Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto Perbesar

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto

Jakarta [DESA MERDEKA] Kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan penggunaan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pinjaman Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP) dari bank pelat merah menuai kritik tajam. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai kebijakan tersebut telah melanggar otoritas desa yang dijamin oleh Undang-Undang.

Menurut Suroto, peruntukan dana desa, termasuk alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harusnya ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang bersifat otonom. “Jadi, penggunaan dana desa sebagai penjaminan kredit macet untuk Koperasi Desa Merah Putih itu jelas melanggar otoritas desa,” kata Suroto, dilansir dari Tempo pada Rabu (30/7/2025). Ia juga menegaskan bahwa KDMP adalah badan hukum privat, bukan badan hukum publik, sehingga tidak seharusnya menggunakan anggaran publik sebagai jaminan.

Suroto menekankan bahwa fungsi penganggaran dana desa diatur dalam pembentukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) secara mandiri, sebuah otoritas yang diatur oleh Undang-Undang Desa. Ia menilai, intervensi pemerintah pusat ini merupakan pelanggaran terhadap UU. “Kekuasaan birokrasi sewenang-wenang dan melebihi UU seperti ini bisa disebut sebagai bentuk pemerintahan otoriter, mengancam tatanan ketatanegaraan secara keseluruhan kalau dibiarkan,” tegasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang diundangkan pada 21 Juli 2025. Beleid ini memungkinkan dana desa yang dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga pinjaman Kopdes Merah Putih. Sementara itu, Kementerian Desa dan Pengembangan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) juga sedang menyusun Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk mengatur tata cara dan kewajiban terkait penggunaan dana desa ini.

Suroto melihat, penggunaan dana desa sebagai jaminan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghindari risiko yang seharusnya ditanggung oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditugaskan menyalurkan pinjaman. “Bank BUMN itu intinya tidak mau menanggung risiko gagal bayar,” katanya. Namun, ia menyayangkan bahwa yang dikorbankan justru adalah hak dan kepentingan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana desa.

Penilaian Suroto didukung oleh riset dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Direktur Eksekutif Celios, Nailul Huda, menyebut risiko gagal bayar pinjaman KDMP bisa mencapai Rp85,96 triliun selama enam tahun. “Jika dana ini dialokasikan untuk sektor-sektor dengan tingkat pengembalian tinggi, maka opportunity cost tersebut bisa berkurang,” kata Nailul, menunjukkan adanya potensi kerugian ekonomi yang besar dari kebijakan ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cara KUB Plasma Menjelutung Perdana Lestari Berbagi Berkah

26 Mei 2026 - 13:12 WIB

Seni Mengolah Keterbatasan Menjadi Modal Utama Koperasi Lodoyong

20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Modal Integritas: Senjata Rahasia Koperasi Lodoyong Dobrak Pasar

20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Kunci Sukses Koperasi Lodoyong: Pilih Figur Pemimpin yang ‘Ceto’

19 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siasat Titip Jual Koperasi Lodoyong: Bisnis Minim Modal Hasil Maksimal

19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Strategi Hadapi Perang Dagang Akar Rumput Versi Koperasi Lodoyong

18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Trending di KOPDES MP