Bone Bolango [DESA MERDEKA] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggelar pelantikan serentak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh desa pada Kamis, 25 Januari 2024. Akan tetapi, sebuah insiden berupa edaran yang beredar melalui WhatsApp dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango menimbulkan kegaduhan di tengah proses pelantikan.
Adapun isi edaran tersebut melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak atau honorer untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, maupun KPPS. Edaran itu juga menekankan bahwa proses pembelajaran tidak boleh ditinggalkan. Bagi ASN dan tenaga kontrak/honorer yang telah terlanjur menjadi anggota KPPS diminta untuk mengundurkan diri. Jika tetap memilih menjadi penyelenggara Pemilu, ASN tidak akan menerima tunjangan, sementara tenaga kontrak/honorer tidak akan menerima honor.

Akibat edaran tersebut, sejumlah anggota KPPS yang berasal dari unsur ASN, tenaga kontrak, dan tenaga honorer tidak mengikuti prosesi pelantikan. Bahkan, mereka mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari KPPS jika edaran tersebut benar adanya.
Ketua DPD KNPI Bone Bolango, Opan Kidamu, menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan. Ia mengingatkan bahwa dinas merupakan bagian dari pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Merlan S. Uloli. Opan Kidamu berharap tidak ada indikasi yang dapat mencederai demokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Bone Bolango. Ia juga menyoroti Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.9/9095.SJ, khususnya poin tiga, yang menurutnya sudah sangat jelas mengatur hal terkait penyelenggaraan Pemilu.
Lebih lanjut, Opan Kidamu menyarankan agar Dinas Pendidikan memperbanyak forum diskusi kelompok (FGD) informal dengan penyelenggara Pemilu. Menurutnya, penyelenggara Pemilu merupakan bagian penting dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024.

Desa’isME


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.