Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Di ranah Minangkabau, selembar surat pernyataan maaf di atas meterai di kantor camat ternyata tidak otomatis menghapus dosa sosial. Kasus video viral biduan erotis pada pertunjukan orgen tunggal di Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, menjadi bukti nyata bahwa benteng moral tertinggi di tingkat desa atau nagari tetap berada di tangan pemangku adat.
Meski pemilik JMD Music selaku penyedia jasa hiburan sudah mengetuk pintu Camat Kuranji untuk meminta maaf, urusan tidak berhenti di sana. Nagari Pauh IX bergerak menggunakan hukumnya sendiri yang independen: Hukum Adat.
Bukan Sekadar Etika, Tapi Marwah Nagari
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, yang juga merupakan tokoh anak nagari setempat, menegaskan bahwa institusi adat tidak boleh dilewati begitu saja dalam penyelesaian pelanggaran moral di wilayah hukumnya.
“Nagari Pauh IX ini dikenal dengan adatnya yang kental. Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku kepada aparat pemerintahan,” ujar Evi Yandri melalui sambungan telepon.
Menurutnya, panggung erotis di tengah permukiman warga telah menggores arang di kening seluruh masyarakat adat. Oleh karena itu, penyelesaian administratif oleh pihak kelurahan atau kecamatan dinilai belum menyentuh akar sanksi sosial yang sesungguhnya.
Menyeret Pelaku ke Sidang KAN
Sebagai langkah konkret mengembalikan wibawa kampung, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX didorong untuk segera menggelar peradilan adat. Langkah ini diambil guna memastikan ada konsekuensi riil bagi mereka yang merusak tatanan sosial Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Evi Yandri meminta Ketua KAN untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk para ninik mamak (pemimpin suku) dari pelaku dan pemilik orgen tunggal tersebut.
“Saya sarankan Ketua KAN memperkarakan ini secara adat dengan mengundang ninik mamak tapian dan bajinih adat. Harus ada sanksi adat yang dijatuhkan lewat sidang resmi di kantor KAN,” tegas Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar tersebut.
Peringatan Terakhir Sebelum Jalur Pidana
Sudut pandang penegakan hukum ini menjadi berlapis. Selain sanksi moral dan materiil dari hukum adat Minangkabau, bayang-bayang hukuman penjara dari hukum negara juga menanti di belakang.
Aksi panggung vulgar tersebut secara telak melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jeratan hukumnya tidak main-main:
* Pasal 34 dan 36 mengancam pelaku pornoaksi serta orang yang mempertontonkan kevulgaran di muka umum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
* Pasal 35 mengincar penyedia wadah atau pihak yang menjadikan orang lain objek pornografi dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Langkah cepat Camat, Kapolsek, dan Satpol PP dalam meredam situasi pasca-viral memang patut diapresiasi. Namun, kelanjutan kasus ini di meja KAN Pauh IX akan menjadi preseden penting bagi desa dan nagari lain di Sumbar: bahwa restu adat di tingkat lokal jauh lebih tinggi nilainya daripada sekadar formalitas birokrasi.















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.