Subang, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Paradigma lama yang menempatkan aparat hukum sebagai sosok menakutkan bagi perangkat desa mulai bergeser. Dalam pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Subang masa bakti 2026-2031 di Smart Hill Camp, Ciater, Rabu (13/05/2026), sebuah babak baru pengawasan anggaran desa resmi dimulai. Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung kini memasang badan untuk menjaga transparansi dari tingkat pusat hingga ke dapur desa.
“Ini sejarah dalam kehidupan kita. Dulu aparat desa dengar Kasi Intel saja sudah meriang. Hari ini yang menjaga desa bukan lagi Kasi Intel, tapi Jaksa Agung Muda Intelijen,” ujar Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, disambut riuh para peserta yang hadir.
Langkah ini bukan sekadar gertakan formalitas. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen sekaligus Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, Reda Manthovani, menegaskan bahwa 74.651 anggota ABPEDNAS di seluruh Indonesia adalah ujung tombak pelaksanaan Asta Cita Presiden RI. Mereka memegang peran sentral dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan di tingkat tapak.
Untuk mendukung misi tersebut, diluncurkan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Sistem ini mengintegrasikan dua program krusial: Jaga Indonesia Pintar dan Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis). Melalui aplikasi Jaga Dapur MBG, masyarakat kini memiliki akses laporan langsung yang terhubung ke Kejaksaan dan Badan Gizi Nasional (BGN). Ini adalah upaya konkret agar program prioritas nasional tidak bocor di tengah jalan.
Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, H. Raffi Farid Ahmad, yang hadir mewakili Istana, menegaskan bahwa Presiden menginginkan desa menjadi pusat pemberdayaan. Penguatan pengawasan ini mutlak diperlukan agar dana desa benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan menguap oleh birokrasi yang korup.
Selain fokus pada pengawasan anggaran, arah pembangunan desa ke depan juga ditantang untuk lebih ramah lingkungan. Gubernur Dedi Mulyadi memberikan tiga catatan kritis yang harus dikawal oleh ABPEDNAS Subang:
- Setop Penambangan Liar: Aktivitas ilegal ini dinilai merusak ekosistem, memicu kemiskinan struktural, dan menyuburkan praktik premanisme di desa.
- Mandiri Sampah 2027: Desa ditargetkan mampu menyelesaikan masalah sampahnya secara mandiri dalam satu tahun ke depan melalui kolaborasi warga.
- Restorasi Kebudayaan: Alam bisa terkuras habis, namun kebudayaan luhur adalah modal dasar kehidupan yang tidak akan lekang oleh zaman.
Acara yang turut dihadiri oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita, jajaran Kejaksaan Negeri Subang, serta para kepala dinas ini diakhiri dengan sosialisasi teknis mengenai implementasi aplikasi pengawasan. Dengan integrasi teknologi dan pengawalan ketat dari korps adhyaksa, ruang gerak bagi penyeleweng anggaran desa dipastikan semakin sempit. Desa kini dituntut tidak hanya mandiri secara ekonomi, tapi juga bersih secara administrasi.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.