Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Proses penyusunan APBDes tahun anggaran 2026 di Kabupaten Malaka kini berada dalam bayang-bayang intervensi. Dugaan penyalahgunaan wewenang mulai terendus terkait rencana distribusi pupuk cair organik dan bibit jagung hibrida ke 127 desa. Modusnya diduga kuat dilakukan dengan memanfaatkan proses asistensi anggaran di tingkat kabupaten untuk menggiring desa menggunakan penyedia barang tertentu.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, ditengarai menjadi aktor di balik pengondisian paket ketahanan pangan ini. Meski program tersebut merujuk pada Permendes Nomor 2 Tahun 2025, mekanisme penetapan anggaran yang seharusnya independen di tingkat desa diduga telah dicampuri sebelum keputusan formal ditetapkan.
Janji Imbalan dan Skenario Pengawalan
Indikasi penyimpangan menguat menyusul adanya komunikasi Remigius dengan pihak luar yang menawarkan “jatah” sebesar 10 persen dari harga pupuk cair senilai Rp200.000 per liter. Dalam percakapan tertanggal 15 April 2026, muncul ajakan untuk mengawal distribusi secara tertutup dengan iming-iming fasilitas perjalanan ke Jakarta.
“Desa-desa sementara konsultasi APBDes sekaligus asistensi, jadi nanti ada saya punya staf yang kawal distribusi pupuk,” ungkap Remigius dalam komunikasi tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran adanya konflik kepentingan yang terjadi bahkan sebelum barang dikirimkan ke desa-desa.
Tekanan Administrasi dan Kedaulatan Desa
Polemik ini bukan tanpa riwayat. Sejumlah kepala desa dan camat di Malaka mengaku mengalami tekanan serupa selama proses asistensi, yang merupakan tahapan krusial untuk rekomendasi pencairan dana desa. Kepala Desa Haitimuk, misalnya, melaporkan adanya permintaan anggaran sebesar Rp7,5 juta untuk pengelolaan website desa yang dilakukan secara intimidatif.
Kondisi ini menciptakan relasi kuasa yang timpang. Fungsi pembinaan dari Dinas PMD yang seharusnya membimbing, justru berpotensi berubah menjadi instrumen kontrol untuk mengamankan proyek tertentu. Pola komunikasi yang mengarah pada pengondisian proyek sebelum APBDes disahkan ini kerap dikategorikan sebagai early stage corruption atau korupsi tahap awal.
Pintu Masuk Penyelidikan Hukum
Meski distribusi fisik belum berjalan, pakar hukum menilai pola intervensi kebijakan ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Penggunaan dana publik yang diarahkan secara sepihak berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Publik kini menanti transparansi dan respons resmi dari pihak terkait. Jika kedaulatan anggaran desa terus ditekan melalui mekanisme asistensi, pembangunan kemandirian di Malaka terancam hanya menjadi catatan di atas kertas, sementara Dana Desa habis untuk proyek yang telah dikondisikan sejak awal.

Desa membangun Negeri

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.