Tana Tidung, Kalimantan Utara [DESA MERDEKA] – Kemitraan plasma sawit yang sejatinya menjadi tumpuan harapan ekonomi warga Desa Menjelutung kini tengah berada di persimpangan jalan. Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB PMPL) mengungkap potret buram tata kelola kemitraan yang selama empat tahun (2020–2024) membuat 246 kepala keluarga gigit jari tanpa menerima Sisa Hasil Produksi (SHP).
Ironisnya, saat warga tidak menerima haknya, mereka justru dibebani hutang produksi yang membengkak hingga lebih dari Rp2 miliar. Krisis kian pelik dengan beban biaya investasi (Cost to Maturity) yang menyentuh angka fantastis, yakni Rp46,4 miliar atau sekitar Rp96,2 juta per hektare—sebuah angka yang menuntut transparansi perhitungan demi keberlanjutan ekonomi anggota.
Anomali Bagi Hasil 90:10 dan “Hukum” Administrasi
Memasuki tahun 2026, kemitraan ini menghadapi babak baru yang kontroversial. Muncul perubahan adendum pola bagi hasil yang sangat timpang: 90% untuk perusahaan inti dan hanya 10% untuk koperasi plasma. Skema ini direncanakan berlaku hingga hutang operasional lunas, sebelum kembali ke rasio 60:40.
Perubahan sepihak ini disinyalir tidak melibatkan unsur pengurus inti seperti Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas. Selain persoalan bagi hasil, koperasi juga masih terganjal masalah administratif serius, mulai dari belum terbitnya faktur pajak penjualan oleh perusahaan mitra hingga tertundanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun.
Oasis Kemandirian di Tengah Krisis Kepemimpinan
Meski dihantam krisis kepemimpinan—akibat Ketua Koperasi yang berhalangan tetap karena masalah kesehatan dan hukum—KUB PMPL mencoba bangkit secara mandiri. Sejak Oktober 2024, koperasi telah mengoperasikan empat unit dump truck angkutan TBS milik sendiri yang dibiayai melalui skema kredit mandiri.
Realisasi SHP pada tahun 2025 sebesar Rp1,52 miliar yang dibagikan kepada 246 KK (rata-rata Rp6,15 juta per KK) menjadi angin segar, sekaligus bukti bahwa lahan desa tersebut benar-benar menghasilkan. Kini, pertaruhan besar ada pada transparansi dan keadilan kemitraan, agar warga desa tidak sekadar menjadi penonton di atas lahan mereka sendiri.

Aktivis Buruh DesaMerdeka Kalimantan Utara


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.