Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Genderang perang terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat terus ditabuh. Dalam operasi senyap yang berlangsung dua hari berturut-turut, Tim Terpadu lintas sektor berhasil melumpuhkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Hasilnya, delapan unit alat berat disita dan 21 orang diamankan ke markas kepolisian.
Langkah ini menegaskan bahwa Sumatera Barat tidak memberikan ruang bagi “mafia” lingkungan yang mengeruk kekayaan bumi tanpa prosedur resmi. Operasi ini bukan sekadar penertiban rutin, melainkan upaya penyelamatan ekologi dari ancaman kerusakan permanen dan bencana alam yang menghantui masyarakat sekitar.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Penertiban PETI di Sumatera Barat tidak berhenti. Tim terpadu terus bergerak melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi keselamatan masyarakat,” tegas Helmi di Padang, Kamis (29/1/2026).
Dua Lokasi, Satu Komitmen Penindakan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membeberkan detail operasi yang menyasar jantung aktivitas ilegal tersebut:
Nagari Koto Nan Duo (27/1): Di lokasi pertama, petugas menyisir Kecamatan Koto Balingka dan berhasil menyita empat unit alat berat yang tengah beroperasi secara ilegal.
Sungai Batang Air Haji (28/1): Penertiban berlanjut ke Kecamatan Sungai Aur. Di aliran sungai ini, petugas tidak hanya menyita empat unit excavator, tetapi juga mengamankan 21 pekerja tambang beserta peralatan dulang dan karpet penyaring emas.
Dampak Nyata di Luar Hukum
Sudut pandang penegakan hukum ini kini berfokus pada pemulihan fungsi sungai. Aktivitas PETI menggunakan alat berat di aliran sungai seperti Batang Air Haji diketahui merusak struktur dasar sungai dan mencemari air yang menjadi urat nadi kehidupan warga.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah berada di bawah kendali Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut. Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera (deterrance effect) agar tidak ada lagi oknum yang berani mempertaruhkan kelestarian lingkungan demi keuntungan pribadi yang melanggar hukum.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.