Opini [DESA MERDEKA] – Desa Menjelutung yang terletak di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: abrasi yang terus menggerus bibir pantai. Ironisnya, respons kebijakan pemerintah sering kali berjalan lebih lambat daripada laju kerusakan alam yang terjadi.
Bagi warga desa, abrasi bukan sekadar istilah teknis dalam laporan lingkungan. Ia hadir nyata dalam bentuk daratan yang menyusut, batas pantai yang bergeser, dan rasa cemas akan masa depan ruang hidup mereka. Sayangnya, persoalan ini kerap dipandang sebagai fenomena alam biasa, seolah-olah tidak ada faktor eksternal yang turut mempercepatnya.

Di daratan pesisir Menjelutung, aktivitas pertambangan batu bara berlangsung sebagai bagian dari denyut ekonomi daerah. Meskipun aktivitas ini sah secara hukum, tetap perlu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab lingkungan yang ketat. Desa tidak boleh hanya menjadi penonton, apalagi korban, dari aktivitas ekonomi yang dampaknya mereka tanggung paling awal.
Karakter pembangunan yang tidak sensitif terhadap daya dukung lingkungan akan selalu meninggalkan jejak. Ketika vegetasi pesisir berkurang dan kawasan penyangga alam terabaikan, maka abrasi hanyalah soal waktu. Desa menjadi ruang paling rentan karena perlindungan sering kali datang belakangan, setelah kerusakan terlanjur terjadi.

Pembangunan dan perlindungan lingkungan bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Justru keduanya harus berjalan seiring. Negara, melalui pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, memiliki kewajiban memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keselamatan serta keberlanjutan desa.
Abrasi di Menjelutung seharusnya menjadi alarm bersama. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk segera bertindak. Fondasi penanganan harus didasarkan pada kajian lingkungan yang terbuka, pengawasan yang tegas, rehabilitasi pesisir, serta keterlibatan aktif masyarakat desa.
Jika desa terus dibiarkan menanggung risiko sementara manfaat pembangunan dinikmati di tempat lain, maka yang terkikis bukan hanya bibir pantai, melainkan juga nilai keadilan pembangunan itu sendiri. Desa Menjelutung berhak atas perlindungan. Menjaga pesisir berarti menjaga martabat desa hari ini dan masa depan generasi berikutnya.
Penulis : Ares Wahyudi


Aktivis Buruh DesaMerdeka Kalimantan Utara


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.