Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengambil langkah berani dalam menangani krisis sampah rumah tangga. Terhitung mulai Desember 2025, pemerintah desa resmi mengoperasikan fasilitas pembakaran sampah mandiri untuk memastikan limbah warga habis terolah di tingkat desa.
Kepala Desa Cibatu, Ranta, mengungkapkan bahwa inisiatif ini lahir karena metode penanganan sebelumnya dianggap kurang efektif dan hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. Dengan fasilitas baru ini, sampah diproses secara tuntas guna mencegah pencemaran lingkungan.
Uji Coba Kapasitas di Dusun 3
Dalam tahap awal operasional, fasilitas ini difokuskan untuk melayani wilayah Dusun 3. Langkah ini diambil sebagai bagian dari observasi teknis untuk menghitung rasio kecepatan pembakaran terhadap volume sampah harian.
“Kami ingin melihat kapasitas maksimal dan kecepatan prosesnya terlebih dahulu agar tidak terjadi penumpukan. Setelah stabil, layanan akan diperluas ke seluruh wilayah Desa Cibatu,” jelas Ranta saat meninjau lokasi, Selasa (16/12/2025).
Fasilitas ini tercatat mampu mengolah sekitar satu hingga dua ton sampah per hari, mencakup sampah organik maupun non-organik. Berdasarkan data desa, setiap rumah tangga di Cibatu rata-rata menghasilkan 800 gram hingga satu kilogram sampah setiap harinya.
Integrasi Ekonomi melalui Pemilahan
Meski fokus pada pembakaran, Pemdes Cibatu tidak mengabaikan aspek daur ulang. Petugas yang disiapkan desa melakukan pemilahan terhadap sampah non-organik bernilai ekonomis seperti botol plastik, kardus, dan jenis plastik tertentu.
Langkah ini bertujuan ganda: mengurangi beban kerja alat pembakar sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru melalui pengelolaan sampah yang bisa dimanfaatkan kembali.
Skema Pembiayaan Mandiri dan Iuran Warga
Pembangunan fasilitas yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini bersumber dari Dana Desa dan dukungan pemerintah daerah. Untuk menjamin keberlanjutan operasional, desa menerapkan skema pembiayaan sebagai berikut:
- Iuran Warga: Rp10.000 hingga Rp15.000 per rumah per bulan.
- Subsidi PADes: Berasal dari pemanfaatan tanah kas desa.
- Alokasi Biaya: Digunakan untuk gaji operator, petugas pengangkut, dan perawatan alat.
Ranta menegaskan bahwa proyek ini murni program mandiri desa tanpa melibatkan pihak swasta atau dana CSR untuk saat ini.
Solusi Transisi Menuju Pengolahan Terpadu
Menanggapi isu dampak lingkungan dari proses pembakaran, Ranta menyatakan bahwa fasilitas ini bersifat solusi sementara (transisi). Ia menegaskan komitmen desa untuk mengikuti regulasi yang lebih tinggi jika kelak Pemerintah Kabupaten Bekasi atau Provinsi Jawa Barat merealisasikan pengolahan sampah terpadu yang lebih ramah lingkungan, seperti teknologi listrik dari sampah.
“Jika nanti ada kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik, kami tentu akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hadirnya fasilitas ini diharapkan mampu menekan kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di lahan-lahan kosong milik perusahaan yang selama ini menjadi titik pembuangan liar di wilayah Cibatu.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.