Koordinator TA P3MD Malaka: Penggunaan Dana Desa Earmark Harus Matang, Utamakan Upah Masyarakat Miskin
Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Pemerintah Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk berhati-hati dan melakukan kalkulasi matang dalam mengelola anggaran desa di tengah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri (SEB Tiga Menteri) No. 9 Tahun 2025. Peraturan baru ini berisi pembatalan pencairan Dana Desa 2025 non-Earmark inisiatif prioritas desa yang bukan prioritas nasional.
Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Malaka, Absalom Baung, mengingatkan bahwa keputusan tersebut menuntut desa untuk cermat jika ingin membayarkan utang pihak ketiga dan upah Harian Orang Kerja (HOK) masyarakat miskin yang diambil dari anggaran kegiatan prioritas kementerian atau dana Earmark.
Absalom menegaskan bahwa meskipun ada pembatasan, desa diperbolehkan merevisi atau menggeser item anggaran Earmark untuk membayar HOK dan utang pihak ketiga. Namun, ia memberikan pengecualian tegas terhadap dua komponen vital yang tidak boleh diganggu gugat.
“Silakan otak-atik item anggaran Earmark untuk bayar Upah HOK masyarakat miskin dan pihak ketiga. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor nakes serta tutor PAUD tidak boleh diganggu, karena dua item anggaran itu dampaknya langsung pada hajat hidup makan minum masyarakat miskin,” jelas Absalom Baung di ruang kerjanya, Sabtu (6/12/2025).
Mekanisme Penggeseran Anggaran Wajib Musyawarah
Terkait penggunaan anggaran Earmark, Absalom menekankan bahwa keputusan untuk menggeser anggaran tidak bisa diambil sepihak oleh kepala desa. Perlu ada mekanisme musyawarah bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain musyawarah, desa wajib melakukan konsultasi dengan Dinas Teknis (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/PMD) setempat. Hal ini penting untuk memastikan perubahan APBDes dapat diterima dan disinkronkan dalam sistem pelaporan.
“Dinas teknis harus pantau onspam dan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), sehingga ketika desa lakukan perubahan APBDes, kedua sistem tersebut bisa terima. Khawatirnya kekurangan anggaran, maka tidak bisa dilakukan perubahan atau revisi,” ujarnya, menekankan pentingnya sinkronisasi sistem digital.
Hindari Resiko Besar dan Kejar Batas Waktu
Absalom menambahkan bahwa setiap keputusan pasti mengandung risiko. Oleh karena itu, desa perlu mempertimbangkan risiko yang sifatnya minimalis dan tidak menimbulkan kekacauan (keos) agar pembangunan di desa tetap berjalan lancar dan tidak terbentur masalah pertanggungjawaban anggaran di kemudian hari.
Pada kesempatan yang sama, Absalom Baung juga menghimbau kepada 19 desa di Malaka yang realisasi anggarannya, baik Earmark maupun non-Earmark, sudah mencapai 100 persen dan tidak bermasalah, untuk segera menyelesaikan progres kegiatannya. Kegiatan tersebut mencakup padat karya tunai maupun kegiatan fisik prioritas desa lainnya.
“Bagi 19 desa yang realisasi anggarannya sudah seratus persen, secepatnya selesaikan kegiatannya. Batas waktunya 22 Desember 2025 semua kegiatannya harus sudah selesai,” tegasnya.

Dedikasi dan Integritas pedoman Pelayanan


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.