Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 28 Okt 2025 21:30 WIB ·

Kejari Kupang: Kades Wajib Tuntaskan Temuan Dana Desa


					Kajari Kab. Kupang Yupiter Selan, SH, MH.(FOTO: Penkum Kejati NTT) Perbesar

Kajari Kab. Kupang Yupiter Selan, SH, MH.(FOTO: Penkum Kejati NTT)

Kupang, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kupang. Mereka diwajibkan untuk segera menuntaskan semua temuan audit dari Inspektorat yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kupang, Yupiter Selan, pada Senin (25/10/2025), menyusul penahanan seorang Kades dalam kasus korupsi. Langkah ini menunjukkan sikap tegas Kejaksaan dalam mengawal program strategis pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Saya ingatkan kepada seluruh Kades di Kabupaten Kupang agar segera tuntaskan semua temuan Inspektorat terkait penyalahgunaan dana Desa di Kabupaten Kupang,” tegas Yupiter Selan.

Peringatan itu disampaikan menyusul penahanan Kepala Desa Sahrean, Kecamatan Amarasi, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kupang. Kades tersebut diduga terlibat korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp235 juta. Kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli 47 ekor sapi yang menggunakan dana desa.

Yupiter menegaskan bahwa penegakan hukum untuk kasus serupa akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia meminta agar semua Kades menjadikan kasus Kades Sahrean sebagai pelajaran berharga mengenai konsekuensi penyimpangan anggaran negara.

Kejaksaan mendesak desa-desa yang memiliki temuan segera menyelesaikan masalah tersebut dengan mengembalikan kerugian negara ke kas desa atau kas negara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah berlarutnya proses hukum yang melibatkan perangkat desa, sekaligus menjamin asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Yupiter menekankan bahwa Dana Desa adalah program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kasus-kasus yang terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri akan terus mengawal dan mengawasi penggunaannya. Kami tidak ingin ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tutup Yupiter, mengakhiri pesannya tentang pengawasan ketat terhadap anggaran desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rembuk Stunting Desa Polewali Siapkan Generasi Berkualitas

4 Juni 2026 - 13:56 WIB

PABPDSI Gelar Retreat Nasional, Perkuat Pembangunan dari Desa

3 Juni 2026 - 08:51 WIB

Demokrasi Setengah Hati pada Pemilihan BPD Desa Tanjungbaru

27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Trending di DESA