Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 7 Jul 2025 21:21 WIB ·

APBNagori 2025 Rambung Merah: Transparansi demi Kemajuan Desa


					APBNagori 2025 Rambung Merah: Transparansi demi Kemajuan Desa Perbesar

Siantar, Simalungun [DESA MERDEKA] Kepala Desa (Pangulu) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menyepakati rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNagori) tahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam musyawarah penting yang bertujuan memastikan anggaran desa benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua BPD, Buyung Irawan Tanjung, dengan Salomo Silaen sebagai Sekretaris Maujana Nagori. Anggota BPD lainnya, Esron Sitinjak, Dasman Ginting, dan Nazaruddin Khair Hasibuan, turut menyaksikan proses musyawarah. Jajaran Pemerintah Nagori, termasuk Pangulu, Sekretaris Nagori, dan Kaur Keuangan, juga hadir. Sebelum mencapai kesepakatan, seluruh peserta secara cermat membahas berbagai peraturan Nagori yang relevan guna menjamin keputusan yang diambil menyeluruh dan sesuai ketentuan.

Secara umum, rancangan APBNagori 2025 telah disetujui untuk diajukan kepada Bupati Simalungun melalui Camat Siantar. Tahap selanjutnya adalah evaluasi dan penetapan rancangan ini menjadi Peraturan Nagori yang sah. Namun, musyawarah ini mengidentifikasi 11 kegiatan atau mata anggaran yang memerlukan perbaikan mendesak. Perbaikan ini mencakup landasan yuridis, rencana kerja, pelaksana kegiatan, data program, dan dokumen pendukung lainnya. Catatan penting ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pangulu Rambung Merah.

Pangulu diwajibkan menyerahkan keterangan tertulis kepada pimpinan BPD. Langkah ini merupakan wujud komitmen terhadap prinsip pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran. Kesepakatan ini telah resmi dituangkan dalam Keputusan Maujana Nagori Nomor: 02-SK/12.08.01.2004/VII/2025.

Komitmen Pangulu Rambung Merah untuk menyelesaikan perbaikan ini sangat jelas. Rancangan APBNagori yang telah direvisi akan diserahkan kepada Bupati Simalungun melalui Camat Siantar dalam waktu tiga hari kerja untuk dievaluasi. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam menerapkan prinsip tata kelola keuangan transparan dan bertanggung jawab.

Selain aspek teknis, musyawarah ini menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat Nagori Rambung Merah dalam proses penganggaran desa. Keterlibatan warga memastikan bahwa APBNagori bukan sekadar dokumen formal, melainkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Partisipasi ini sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah desa kepada warganya.

Dengan perbaikan yang disepakati dan komitmen kuat dari seluruh pihak terkait, pelaksanaan APBNagori Rambung Merah tahun 2025 diharapkan berjalan lancar dan efektif. Tujuan utamanya adalah memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh warga desa. Proses yang transparan dan partisipatif ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan keuangan desa yang demokratis, yang patut terus dijaga dan dikembangkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Rapel 5 Bulan, BLT Dana Desa Balumbungan Cair Sekaligus

22 Mei 2026 - 10:32 WIB

Modal Nekat Setop Pabrik, Warga Menjelutung Nikmati SHU

22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Urus SKCK, Dua Cakades Manggarai Siap Pegang Cangkul

20 Mei 2026 - 18:03 WIB

Trending di DESA