Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 1 Jun 2025 19:14 WIB ·

Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa


					Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa Perbesar

Morotai [DESA MERDEKA] Sebanyak 71 kepala desa (kades) di Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah menghadapi sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai. Sidang ini digelar menyusul adanya temuan administrasi oleh Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa sidang kode etik ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan anggaran desa. “Kita laksanakan sidang kode etik dalam rangka melaksanakan tertib pengelolaan keuangan desa,” jelas Jamaluddin saat diwawancarai belum lama ini. Ia menambahkan bahwa proses sidang masih terus berjalan.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai, Jamaluddin, menjelaskan perihal sidang kode etik bagi para kepala desa yang tersandung kasus pengelolaan keuangan desa.

Temuan Inspektorat menunjukkan adanya ketidakmampuan para kades dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga mencapai miliaran rupiah. Meskipun demikian, Jamaluddin menyebutkan bahwa sebagian besar temuan berupa bukti-bukti administrasi yang belum lengkap. “Ada puluhan juta, ada ratusan juta, dan bahkan ada juga temuannya miliaran rupiah. Tetapi pada umumnya, temuan berupa bukti-bukti administrasi yang belum lengkap,” paparnya.

Kelalaian ini, menurut Jamaluddin, berakar pada kurangnya perhatian kades terhadap administrasi belanja dan proses perencanaan keuangan desa. “Itulah kelemahan rekan-rekan kades karena kurang memperhatikan administrasi belanja dan sebagainya,” tambahnya.

Meski sanksi pemberhentian sementara telah diterapkan, Jamaluddin berharap kebijakan ini bersifat sebagai pembinaan. Ia menekankan pentingnya niat baik para kades untuk segera menyelesaikan bukti-bukti dan temuan dari Inspektorat. Namun, Jamaluddin juga menegaskan bahwa jika kelalaian ini terus berlanjut dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka dapat berujung pada ranah hukum karena merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dana desa, mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik demi kemajuan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Trending di KORUPSI