Purbalingga [DESA MERDEKA] – Proses pencairan Dana Desa Tahap 2 tahun 2025 di Kabupaten Purbalingga berpotensi tertunda. Pasalnya, salah satu syarat mutlak pencairan dana tersebut adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Tenggat waktu akhir Mei menjadi krusial bagi 239 desa/kelurahan di Purbalingga untuk memenuhi syarat ini.
Camat Kaligondang, Sugeng Riyadi, mengungkapkan bahwa wilayahnya sedang berupaya keras menyelesaikan pembentukan KDMP. “Kami sedang menyelesaikan pembentukan koperasi desa merah putih. Malam ini wilayah kami tinggal satu desa terakhir. Lalu klir, semua desa sudah pembentukan,” ujarnya pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia menambahkan bahwa regulasi terkait KDMP sudah ada, mendorong percepatan pembentukan di tingkat desa dan wilayah.
Senada dengan Camat Sugeng, Kepala Desa Klapasawit, Catur Sutanto, bersama para kepala dusun di desanya mengonfirmasi bahwa musyawarah desa untuk pembentukan KDMP baru akan dilaksanakan awal pekan depan. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak semua desa memiliki kesiapan yang sama dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga terus gencar mendorong seluruh pemerintah desa (pemdes) dan kecamatan untuk segera merealisasikan pembentukan KDMP. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi ini ditargetkan selesai di semua desa pada akhir Mei 2025.
Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman, menjelaskan bahwa semua tahapan dikebut demi mencapai target tersebut. “Kami berharap akhir Mei ini secara simultan selesai. Karena ditarget pada Juli mendatang semua koperasi sudah terbentuk,” kata Eni. Target ini menandakan urgensi pembentukan KDMP agar desa-desa dapat segera menerima Dana Desa Tahap 2. Koperasi desa ini diharapkan menjadi wadah ekonomi baru yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan usaha produktif.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.