Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 20 Mar 2025 22:26 WIB ·

Pemkab Malaka Berhentikan Sementara Ratusan Tenaga Kontrak Daerah


					<em>Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, memberikan keterangan terkait verifikasi data tenaga kontrak daerah, Rabu (19/3/2025).</em> Perbesar

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, memberikan keterangan terkait verifikasi data tenaga kontrak daerah, Rabu (19/3/2025).

Seleksi PPPK dan Regulasi ASN Baru Jadi Alasan Malaka Verifikasi Data Kontrak 2025

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah strategis dengan memberhentikan sementara 814 tenaga kontrak daerah. Keputusan ini diambil dalam rangka memverifikasi dan memvalidasi ulang data tenaga kontrak daerah Tahun Anggaran 2025 yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini bertujuan mencermati dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Secara khusus, keputusan ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penyelesaian penataan Non-ASN, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024.

“Pemberhentian sementara ini dengan maksud agar kami dapat melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga kontrak yang mengikuti seleksi PPPK tahap dua, yang saat ini masuk tahapan pengumuman administrasi,” ujar Sekda Ferdinan Un Muti di ruang kerjanya pada Rabu, 19 Maret 2025.

Validasi Data BKN dan Syarat Masa Kerja
Sekda Ferdinan Un Muti menekankan bahwa verifikasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh peserta seleksi PPPK memenuhi persyaratan wajib yang ditetapkan pemerintah pusat. Kepmen PAN-RB 634/2024 mensyaratkan peserta seleksi wajib terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengabdi sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan instansi tempat mereka bertugas.

Dari total 814 tenaga kontrak daerah yang diberhentikan sementara, sebagian di antaranya telah lolos seleksi tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) tahap satu dan seleksi administrasi tahap dua PPPK tahun 2024.

“Kami harus memastikan apakah dari 814 tenaga kontrak ini namanya sudah terdaftar di BKN dan sudah dua tahun bekerja atau tidak. Ini yang menjadi dasar Pak Bupati mengumumkan pembentukan tim verifikasi dan validasi data tenaga kontrak di Gereja Ebenezer,” jelasnya.

Anggaran Honor Tenaga Kontrak Tetap Dialokasikan
Meskipun terjadi pemberhentian sementara, Sekda Ferdinan Un Muti memastikan bahwa masalah anggaran honor tenaga kontrak daerah telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi ini telah disepakati dalam rapat Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) untuk meng cover honor yang akan didistribusikan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah.

Ferdinan Un Muti juga menegaskan bahwa Pemkab Malaka memilih mekanisme belanja barang dan jasa untuk meng cover honor tenaga kontrak, dan menolak opsi outsourcing karena berpotensi membengkakkan anggaran daerah.

Ia berharap masyarakat Malaka, khususnya para tenaga kontrak daerah yang terdampak, untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang berjalan sambil menanti hasil kerja tim verifikasi dan validasi data yang sedang berproses. “Saya tidak bisa berkomentar banyak, kita ikut saja alurnya. Pasti baik untuk masyarakat Malaka,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPD Jadi Kunci Sukses Makan Bergizi di Desa

8 Mei 2026 - 00:30 WIB

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Trending di PEMERINTAHAN