Malaka [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka mengambil langkah tegas dengan melakukan verifikasi ulang terhadap 814 tenaga kontrak daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 yang mengatur penataan tenaga non-ASN dan persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan memastikan data tenaga kontrak sesuai dengan persyaratan, yaitu terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut. Hal ini penting mengingat sebagian tenaga kontrak mengikuti seleksi P3K 2024 dan telah lolos seleksi administrasi.
“Verifikasi ini untuk memastikan 814 tenaga kontrak terdaftar di BKN dan memenuhi masa kerja. Kami membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Ferdinan Un Muti di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025).
Ferdinan menambahkan, anggaran untuk honor tenaga kontrak telah dialokasikan melalui APBD dan disepakati dalam rapat Tim Anggaran Pendapatan Daerah. Honor tersebut akan didistribusikan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah.
“Kami menggunakan belanja barang dan jasa, bukan outsourcing, agar anggaran tidak membengkak,” jelasnya.
Ia berharap, tenaga kontrak daerah yang terdampak dapat mengikuti prosedur yang berlaku dan menunggu hasil kerja tim verifikasi. “Kami mohon masyarakat Malaka, khususnya tenaga kontrak daerah, untuk bersabar dan mengikuti alur yang ada. Semua ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.

Bangun Desa untuk Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.