Banyuasin, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] – Ratusan ribu “pemilih bayangan” saat ini tengah mengintai TPS di desa-desa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin membongkar temuan mengejutkan: sebanyak 230.310 data pemilih TMS Banyuasin (Tidak Memenuhi Syarat) terselip dalam daftar administratif. Angka fantastis ini ibarat bom waktu yang siap mengacaukan akurasi suara di tingkat akar rumput jika KPU tidak segera berbenah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS, mengungkapkan bahwa lonjakan angka ini mayoritas dipicu oleh masalah klasik di pedesaan, yaitu warga yang pindah domisili. Saat pencocokan dan penelitian (Coklit), mereka terdata di tempat baru, namun nama mereka di desa asal (Formulir Model A Daftar Pemilih) belum dihapus.
“Kami sudah ingatkan KPU jauh-jauh hari agar mencermati hasil Coklit sebelum menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Ibzani pada Kamis, 27 April 2023.
Bawaslu bahkan menduga angka riil di lapangan bisa jauh lebih tinggi dari 230 ribu tersebut. Saat ini, pengawasan ketat masih terus digenjot oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan.
Sengkarut administrasi ini jelas memicu kecemasan warga. Adi (48), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, menilai celah ini sangat rawan disalahgunakan. Kelebihan daftar pemilih yang tidak valid dari DPS hingga DPT bisa melahirkan “pemilih siluman” yang merugikan hak pilih warga desa yang sah.
Bawaslu mendesak KPU Banyuasin segera mengeksekusi saran perbaikan ini secara maksimal demi DPT Pemilu 2024 yang bersih dan bebas sengketa di kemudian hari.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.