Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KOPDES MP · 17 Des 2025 10:54 WIB ·

87 Desa Batang Gunakan Lahan Terlarang untuk Koperasi


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batang, Handy Hakim Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batang, Handy Hakim

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Batang Terganjal Aturan Ketat LP2B

Batang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Sebanyak 87 desa dari total 238 desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, teridentifikasi menggunakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk pembangunan program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Padahal, pemanfaatan LP2B untuk dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian secara umum tidak diperbolehkan dan terikat pada aturan ketat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batang, Handy Hakim, di Batang, Selasa, menyatakan bahwa program KDMP yang dicanangkan Pemerintah saat ini menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan status lahan.

“Kami mengimbau desa-desa yang akan melaksanakan program ini untuk memperhatikan status lahan yang dibangun KDMP, terutama menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tegas Handy Hakim.

Aturan Ketat Kewajiban Lahan Pengganti
Alasan utama penghindaran penggunaan LP2B dan LSD adalah karena terikat pada regulasi ketat, khususnya kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti dengan luasan yang jauh lebih besar.

Menurut Handy, ketentuan yang berlaku sangat spesifik:

  • Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan.
  • Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan non-irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit satu kali luas lahan tersebut.

Handy menambahkan, penggunaan lahan dengan status LSD diperbolehkan asalkan tidak termasuk LP2B. Dengan syarat, kepala desa wajib membuat surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan agar lahan tersebut resmi dikeluarkan dari status LSD.

Mencari Solusi bagi Desa yang Terlanjur Membangun
Saat ini, tercatat ada 15 desa yang sudah terlanjur membangun Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan LP2B karena ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap larangan tersebut.

“Bagi kepala desa yang sudah terlanjur membangun KDMP di LP2B, mereka wajib membuat surat kepada Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk menanyakan dan mencari solusi tindak lanjut atas penggunaan lahan LP2B yang sudah terlanjur dibangun,” jelasnya.

Handy menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan bukanlah hal yang sederhana. Hal ini diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti yang kompleks.

Saat ini, Dinas PMD Batang sedang menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN. Koordinasi ini dilakukan guna menghindari potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari akibat pelanggaran regulasi tata ruang dan lahan pertanian.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bukan Koperasi Jadul, Kopdes Kini Jadi Startup Gen Z

20 Januari 2026 - 21:02 WIB

Dana Desa Jateng Dipangkas 70 Persen demi Koperasi Merah Putih

8 Januari 2026 - 03:09 WIB

Pembangunan Gedung KDMP Malaka Dikebut, 43 Desa Hibahkan Lahan

4 Januari 2026 - 11:21 WIB

Teladani Bung Hatta, Sumbar Perkuat Koperasi Merah Putih Desa

26 Desember 2025 - 21:19 WIB

Koperasi Merah Putih Blitar Genjot Swasembada Pangan Desa

5 Desember 2025 - 00:45 WIB

Mendes PDT Resmikan Kopdes Merah Putih di Maros

2 Desember 2025 - 20:10 WIB

Trending di KOPDES MP