Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Batang Terganjal Aturan Ketat LP2B
Batang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Sebanyak 87 desa dari total 238 desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, teridentifikasi menggunakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk pembangunan program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Padahal, pemanfaatan LP2B untuk dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian secara umum tidak diperbolehkan dan terikat pada aturan ketat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batang, Handy Hakim, di Batang, Selasa, menyatakan bahwa program KDMP yang dicanangkan Pemerintah saat ini menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan status lahan.
“Kami mengimbau desa-desa yang akan melaksanakan program ini untuk memperhatikan status lahan yang dibangun KDMP, terutama menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tegas Handy Hakim.
Aturan Ketat Kewajiban Lahan Pengganti
Alasan utama penghindaran penggunaan LP2B dan LSD adalah karena terikat pada regulasi ketat, khususnya kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti dengan luasan yang jauh lebih besar.
Menurut Handy, ketentuan yang berlaku sangat spesifik:
- Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan.
- Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan non-irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit satu kali luas lahan tersebut.
Handy menambahkan, penggunaan lahan dengan status LSD diperbolehkan asalkan tidak termasuk LP2B. Dengan syarat, kepala desa wajib membuat surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan agar lahan tersebut resmi dikeluarkan dari status LSD.
Mencari Solusi bagi Desa yang Terlanjur Membangun
Saat ini, tercatat ada 15 desa yang sudah terlanjur membangun Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan LP2B karena ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap larangan tersebut.
“Bagi kepala desa yang sudah terlanjur membangun KDMP di LP2B, mereka wajib membuat surat kepada Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk menanyakan dan mencari solusi tindak lanjut atas penggunaan lahan LP2B yang sudah terlanjur dibangun,” jelasnya.
Handy menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan bukanlah hal yang sederhana. Hal ini diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti yang kompleks.
Saat ini, Dinas PMD Batang sedang menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN. Koordinasi ini dilakukan guna menghindari potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari akibat pelanggaran regulasi tata ruang dan lahan pertanian.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.