Malaka, NTT [DESA MERDEKA] – Proses percepatan kepengurusan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih di 127 desa se-Kabupaten Malaka masih menyisakan sepuluh desa yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen. Padahal, batas akhir penyerahan administrasi telah berakhir pada 31 Mei 2025 lalu. Sepuluh desa ini belum menyerahkan berkas kepada Dinas Koperasi Kabupaten Malaka untuk selanjutnya diteruskan kepada notaris, demi penerbitan sertifikat akta notaris dan AHU Kopdes Merah Putih. Seluruh koperasi ini diharapkan siap menjelang peluncuran serentak di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025 mendatang.
Sepuluh desa yang dimaksud meliputi Desa Weain, Desa Webetun (Kecamatan Rinhat), Desa Bonetasea, Desa Lamudur (Kecamatan Weliman), Desa Rabasahain, Desa Lo’ofun, Desa Rabasa (Kecamatan Malaka Barat), serta Desa Umutnana, Desa Bani-Bani, dan Desa Fatoin (masing-masing di Kecamatan Sasitamean dan Iokufeu).
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Koperasi Malaka, Melkianus Bere, mengungkapkan kendala yang dihadapi. “Sepuluh desa ini mengalami kekurangan administrasi. Misalnya, ada yang berita acara musyawarah desa khusus belum ditandatangani kepala desa dan BPD, KTP pengurus yang buram, perubahan struktur pengurus, atau berita acara dan daftar hadir yang belum terisi dengan benar,” jelas Melki di ruang kerjanya pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menambahkan, masalah lain adalah belum tersedianya biaya pembuatan akta. “Kami sudah meminta mereka melengkapi dan mengembalikan berkas ke dinas, namun hingga kini mereka belum datang,” keluhnya.
Melki Bere melanjutkan, selain masalah kelengkapan dokumen, kendala biaya sebesar Rp2.500.000 untuk pembuatan akta notaris juga menjadi hambatan. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan notaris. “Kami sudah berkomunikasi dengan notaris agar akta tetap diterbitkan terlebih dahulu. Nantinya, pembayaran akan dilakukan setelah desa mencairkan dana desa tiga persen,” papar Melki. Ia menambahkan, dari 37 koperasi yang sedang diproses di notaris, 14 di antaranya telah membuat pernyataan kesediaan pembayaran setelah pencairan dana desa.
Terkait progres keseluruhan, Melki menyebutkan, dari 127 Koperasi Desa Merah Putih di Malaka, 87 akta sudah selesai, 30 masih dalam proses di notaris, dan sisanya 10 masih dalam tahap pemberkasan untuk dibawa ke notaris. Ini berarti seluruh koperasi akan mengantongi akta notaris.
Melkianus Bere mengimbau sepuluh desa yang masih bermasalah untuk segera berkonsultasi dengan dinas. Tujuannya adalah mencari solusi bersama agar seluruh proses berjalan lancar dan setiap koperasi bisa memperoleh sertifikat akta notarisnya, sehingga bisa segera beroperasi.
Dinamika dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang telah disepakati melalui musyawarah patut dihormati oleh semua pihak di desa masing-masing. Setelah peluncuran serentak nasional, akan dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengurus. Hal ini penting untuk memanajemen gerai, melakukan pemetaan potensi desa sebagai komoditas utama, dan mengajukan plafon anggaran ke bank Himbara sebagai mitra pemerintah.

Bangun Desa untuk Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.