Simalungun [DESA MERDEKA] – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Simalungun kini didera isu miring. Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Simalungun melayangkan protes keras kepada Menteri Koperasi terkait dugaan dominasi notaris luar wilayah dalam pembuatan akta pendirian koperasi tersebut. Praktik ini dinilai mengangkangi aturan hukum dan merugikan kedaulatan profesi lokal.
Ketua INI Simalungun, Rhanty Rahmanita, mengungkapkan keprihatinannya atas indikasi monopoli yang melibatkan pihak-pihak tertentu. “Apakah notaris luar wilayah sengaja ditunjuk demi keuntungan kelompok tertentu?” tegas Rhanty dalam jumpa pers di Pematangsiantar, Sabtu (31/5/2025).
Tabrak Aturan Kemenkop
Dalam surat resmi nomor 14/Pengda-SIM-INI/V/2025, INI Simalungun menyoroti pelanggaran nyata terhadap Peraturan Menteri Koperasi Nomor 98 Tahun 2004. Pasal 9 ayat (1) aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan pembuatan akta pendirian koperasi dilakukan oleh notaris yang berkantor di wilayah hukum domisili koperasi bersangkutan.
Jika prosedur ini diabaikan, akta pendirian KDMP di berbagai Nagori (desa) terancam cacat hukum. Hal ini dikhawatirkan akan memicu masalah administrasi yang luas dan merugikan desa itu sendiri sebagai pemilik badan usaha.
Desak Evaluasi Total di Tingkat Desa
INI Simalungun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) serta Dinas Koperasi Simalungun untuk segera menyisir kembali akta-akta yang telah terbit. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah ada prosedur yang sengaja dilewati guna memuluskan kepentingan pihak luar.
Pengawasan ketat dari Menteri Koperasi menjadi kunci untuk menjamin transparansi. Penegakan aturan ini bukan sekadar soal rebutan lahan kerja, melainkan tentang memastikan setiap program pemerintah yang berdampak bagi masyarakat desa dijalankan di atas landasan hukum yang jujur, adil, dan setara bagi potensi lokal.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.