Bekasi [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) di sembilan desa. Penundaan ini dilakukan karena regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum rampung.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa Pilkades PAW yang direncanakan sebelum akhir masa jabatan 2026 tidak dapat dilaksanakan karena aturan turunannya masih dalam proses penyelesaian di pemerintah pusat.
“Kami menunggu aturan turunannya. Jika regulasi sudah terbit, Pilkades PAW dapat segera digelar,” ujarnya usai menghadiri Sertijab TP PKK Kabupaten Bekasi, Rabu (12/3/2025).
Penundaan ini mengacu pada surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kemendagri. Regulasi yang belum rampung dapat berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), atau keputusan kepala daerah.
Sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki kepala desa definitif dan dipimpin pejabat sementara adalah Desa Samudrajaya (Tarumajaya), Sumberjaya (Tambun Selatan), Cibuntu dan Sukadanau (Cibitung), Karangsegar (Pebayuran), Cibening (Setu), Banjarsari (Sukatani), Serang (Cikarang Selatan), dan Tanjungsari (Cikarang Utara).
DPMD telah menerbitkan surat edaran kepada camat dan kepala desa terkait agar tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum.
“Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Rahmat Atong.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap regulasi Pilkades PAW segera diterbitkan agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi panitia, dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.