Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

PEMERINTAHAN · 13 Mar 2025 16:24 WIB ·

Regulasi Pusat Belum Kelar, Pilkades PAW di 9 Desa Kabupaten Bekasi Ditunda


					<em>Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan penundaan Pilkades PAW di sembilan desa.</em> Perbesar

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan penundaan Pilkades PAW di sembilan desa.

Bekasi [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) di sembilan desa. Penundaan ini dilakukan karena regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum rampung.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa Pilkades PAW yang direncanakan sebelum akhir masa jabatan 2026 tidak dapat dilaksanakan karena aturan turunannya masih dalam proses penyelesaian di pemerintah pusat.

“Kami menunggu aturan turunannya. Jika regulasi sudah terbit, Pilkades PAW dapat segera digelar,” ujarnya usai menghadiri Sertijab TP PKK Kabupaten Bekasi, Rabu (12/3/2025).

Penundaan ini mengacu pada surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kemendagri. Regulasi yang belum rampung dapat berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), atau keputusan kepala daerah.

Sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki kepala desa definitif dan dipimpin pejabat sementara adalah Desa Samudrajaya (Tarumajaya), Sumberjaya (Tambun Selatan), Cibuntu dan Sukadanau (Cibitung), Karangsegar (Pebayuran), Cibening (Setu), Banjarsari (Sukatani), Serang (Cikarang Selatan), dan Tanjungsari (Cikarang Utara).

DPMD telah menerbitkan surat edaran kepada camat dan kepala desa terkait agar tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum.

“Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Rahmat Atong.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap regulasi Pilkades PAW segera diterbitkan agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi panitia, dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Abdul Gani Kasuba: Sang Pembangun Maluku Utara Berpulang

16 Maret 2025 - 04:01 WIB

Wagub Sumbar Pastikan Takjil Aman dan Harga Pokok Stabil di Pasar Banda Buek Padang

15 Maret 2025 - 23:03 WIB

Program Makan Bergizi Gratis: Setiap Desa Butuh 700 Ayam per Minggu, Pasar Baru Tercipta

15 Maret 2025 - 10:36 WIB

Melianus Dogopia Resmi Pimpin Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Deiyai

15 Maret 2025 - 05:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan: Tak Ada Lagi Program Titipan Dana Desa, Awasi Pengelolaan!

15 Maret 2025 - 04:55 WIB

Ribuan Tenaga Kontrak Malaka Dirumahkan, DPRD Soroti Pelanggaran Aturan

14 Maret 2025 - 13:22 WIB

Trending di PEMERINTAHAN