Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 7 Feb 2026 16:44 WIB ·

Proyek Kampung Nelayan Batu Bara Terancam Batal Demi Hukum


					Progres pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  Foto: Dok. Istimewa Perbesar

Progres pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Dok. Istimewa

Batu Bara, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Perupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini berada di ujung tanduk. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak untuk segera mengevaluasi total atau bahkan membatalkan mega proyek tersebut jika terbukti melanggar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Teknis Tahun Anggaran 2025/2026.

Desakan ini muncul setelah investigasi tim media pada Kamis (5/2/2026) menemukan fakta lapangan yang mengkhawatirkan. Lokasi proyek di Jalan Saleh Agung diduga dipaksakan berdiri di atas lahan dengan risiko abrasi tinggi dan stabilitas tanah yang labil tanpa mitigasi memadai. Kondisi ini dinilai menabrak Kepmen KP Nomor 41 Tahun 2025 terkait kriteria teknis “mutlak” yang tidak boleh ditawar.

Proyek “Gelap” Tanpa Transparansi
Kejanggalan makin mencolok saat tim di lapangan mencoba mengonfirmasi detail proyek. Agus Sanjaya dan Irvan, yang mengaku sebagai penjaga alat, tidak mengetahui nilai kontrak, sumber dana, maupun konsultan pengawas. Mereka hanya menyebut bahwa kontraktor berasal dari Bandung bernama Sarifuddin.

Ketiadaan papan informasi proyek dan ketidaktahuan petugas di lapangan mengindikasikan lemahnya prinsip akuntabilitas. Padahal, UU Nomor 45 Tahun 2009 secara tegas mengatur standar keamanan bangunan dan transparansi pengelolaan anggaran negara pada program strategis nasional.

Lima Syarat “Mutlak” yang Terabaikan?
Secara normatif, sebuah desa baru bisa ditetapkan sebagai lokasi KNMP jika memenuhi lima kriteria objektif, di antaranya:

  • Status Lahan: Lahan minimal ±1 hektare harus berstatus clear and clean (bebas sengketa).
  • Demografi: Minimal 80% penduduk wajib berprofesi sebagai nelayan dengan Kartu KUSUKA.
  • Ekonomi: Kesiapan pembentukan koperasi sebagai penopang keberlanjutan.
  • Infrastruktur: Aksesibilitas distribusi dan sanitasi yang layak.
  • Dukungan Pemda: Adanya proposal resmi dan anggaran pendamping dari pemerintah daerah.

Kepala Desa Perupuk, Anton Sarkawi, saat ditemui belum mampu memberikan keterangan utuh mengenai pemenuhan syarat-syarat di atas. Hal ini memicu spekulasi bahwa penetapan lokasi dilakukan hanya berdasarkan formalitas administratif, bukan kelayakan faktual.

Langkah Korektif: Batal Lebih Baik daripada Gagal
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembatalan proyek adalah langkah konstitusional yang paling aman bagi negara. Memaksakan proyek di lahan yang tidak layak hanya akan berujung pada pemborosan anggaran publik dan potensi kegagalan program jangka panjang.

Hingga saat ini, KKP RI, Camat Lima Puluh Pesisir, dan Bupati Batu Bara masih terus diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi guna memastikan integritas program KNMP tetap terjaga sesuai asas kehati-hatian (prudential principle).

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ritual Pendinginan: Harmoni Adat dan Modernitas Pesisir Malaka

29 September 2026 - 19:22 WIB

Pilkades Bantarjaya: Tumbangnya Petahana dan Ujian Pj Mursidi

29 September 2026 - 12:55 WIB

Bansos Ribuan Warga Wonogiri Disetop Gegara Judol Pinjol

19 September 2026 - 06:11 WIB

Sengkarut Dana Desa Malaka: Pelatihan 10 Menit Disorot

17 September 2026 - 10:01 WIB

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Trending di KABAR DESA