Opini [DESA MERDEKA] – Di tengah narasi besar tentang hutan yang terus menyusut, kabar dari Sumatra Barat datang dengan nada yang lebih tenang: deforestasi menurun. Dari sekitar 13.000 hektare dalam rentang 2013–2024, kini menjadi 8.595 hektare pada 2025. Angka ini memang belum kecil. Namun ia menyimpan sesuatu yang lebih penting dari sekadar statistik—sebuah pelajaran tentang bagaimana hutan bisa dijaga tanpa harus menjauhkan manusia darinya (Bisnis.com, 2026).
Selama ini, deforestasi kerap dibaca sebagai cerita tentang korporasi besar, ekspansi industri, dan tekanan pasar global. Dalam banyak kasus, narasi itu tidak keliru. Namun Sumatra Barat memperlihatkan wajah lain: hutan berkurang bukan oleh mesin besar, melainkan oleh aktivitas masyarakat yang membuka lahan 1–2 hektare untuk bertani. Deforestasi di sini bukanlah proyek, melainkan kebutuhan hidup (Bisnis.com, 2026).
Dalam perspektif ekonomi sumber daya, sebagaimana dirumuskan Harold Hotelling, keputusan membuka hutan merupakan pilihan rasional. Ketika nilai ekonomi lahan pertanian lebih tinggi dibandingkan manfaat ekologis hutan, maka konversi menjadi pilihan logis. Dengan kata lain, hutan kalah dalam perhitungan opportunity cost (Harold Hotelling, 1931).
Namun menyederhanakan persoalan sebagai pilihan ekonomi semata jelas tidak cukup. Seperti diingatkan Garrett Hardin, sumber daya bersama yang tidak memiliki kepastian hak kelola akan cenderung dieksploitasi (Garrett Hardin, 1968). Banyak kawasan hutan negara berada dalam posisi ini—secara legal dimiliki negara, tetapi secara faktual menjadi ruang hidup masyarakat sekitar.
Yang menarik, Sumatra Barat tidak memilih pendekatan represif untuk menjawab situasi ini. Pemerintah daerah justru mengedepankan edukasi dan perhutanan sosial sebagai strategi utama. Negara tidak lagi hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang membangun kesadaran kolektif (Bisnis.com, 2026).
Pendekatan ini sejalan dengan perspektif political ecology yang dikembangkan Piers Blaikie, yang menekankan bahwa persoalan lingkungan selalu terkait dengan relasi kekuasaan—siapa yang berhak mengelola dan siapa yang dibatasi (Piers Blaikie, 1985). Dengan membuka akses melalui perhutanan sosial, negara secara perlahan menggeser relasi tersebut menjadi lebih inklusif.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 340.000 hektare kawasan hutan di Sumatra Barat telah dikelola melalui skema perhutanan sosial. Program ini tidak hanya memberikan legalitas kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang ekonomi berbasis hutan tanpa merusaknya. Pendapatan petani yang mencapai sekitar Rp3,1 juta per bulan menunjukkan bahwa hutan dapat menjadi sumber kesejahteraan (Bisnis.com, 2026).
Dalam konteks ini, perhutanan sosial dapat dibaca sebagai solusi atas tragedi sumber daya bersama. Ketika akses diatur, hak diberikan, dan tanggung jawab dibagi, maka eksploitasi dapat ditekan (Garrett Hardin, 1968). Di saat yang sama, pendekatan ini juga memperkuat institusi lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menariknya, kasus Sumatra Barat tidak sepenuhnya sejalan dengan kerangka Andre Gunder Frank yang melihat deforestasi sebagai akibat tekanan kapitalisme global. Di wilayah ini, faktor global tampak tidak dominan; deforestasi lebih banyak didorong oleh kebutuhan lokal dibandingkan ekspansi pasar internasional (Andre Gunder Frank, 1967).
Di sisi lain, perubahan penggunaan lahan tetap terjadi. Hutan dikonversi menjadi kebun seperti durian dan manggis. Dalam kerangka perubahan penggunaan lahan, transformasi ini tidak selalu bersifat destruktif total, karena dalam beberapa kasus menyerupai sistem agroforestri yang masih mempertahankan sebagian fungsi ekologis (Food and Agriculture Organization, 2020).
Namun demikian, risiko ekologis tetap ada. Deforestasi, sekecil apa pun skalanya, dapat berdampak pada biodiversitas dan keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, edukasi menjadi fondasi penting agar pemanfaatan tidak berubah menjadi perusakan (World Bank, 2022).
Apa yang ditunjukkan Sumatra Barat pada akhirnya adalah pendekatan yang lebih seimbang. Deforestasi tidak ditekan melalui larangan semata, tetapi melalui perubahan cara pandang. Hutan tidak lagi dilihat sebagai ruang terlarang, melainkan sebagai ruang hidup yang harus dikelola bersama.
Pengalaman ini memberi pelajaran penting bagi Indonesia: bahwa menjaga hutan tidak cukup dengan regulasi, tetapi membutuhkan kehadiran negara yang membangun kesadaran dan kepercayaan. Deforestasi mungkin tidak akan pernah hilang sepenuhnya, tetapi ia dapat dikendalikan—bukan dengan menjauhkan manusia dari hutan, melainkan dengan menjadikannya bagian dari solusi.(DA)
Saya seorang pensiuan berpengalaman di bidang pemerintahan dengan kemampuan analisis dan komunikasi yang baik. Terbiasa bekerja secara tim maupun mandiri, saya selalu berkomitmen memberikan hasil terbaik dan terus belajar untuk berkembang.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.