Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan (Zulhas), meluruskan informasi terkait modal senilai Rp3 miliar yang akan diterima Koperasi Desa Merah Putih. Zulhas menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah hibah atau bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan pinjaman murni yang diperuntukkan bagi pengembangan unit bisnis koperasi.
“Dana untuk kopdes itu untuk bisnis murni, plafon pinjaman. Jadi Rp3 miliar pertama ini itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak. Jadi plafon pinjaman yang digunakan untuk usaha-usaha yang sudah jelas menguntungkan,” jelas Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (23/5/2025).
Mantan Menteri Perdagangan itu menambahkan bahwa pinjaman ini akan dikucurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan memiliki tenor pembayaran selama enam tahun. Penegasan ini penting untuk menghindari salah persepsi bahwa pemerintah memberikan dana gratis kepada koperasi desa.
Unit Bisnis Potensial Koperasi Desa
Pemerintah telah merekomendasikan berbagai unit bisnis yang berpotensi dikembangkan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Unit-unit bisnis ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa di antaranya meliputi gerai sembako, apotek desa/kelurahan, klinik desa/kelurahan, pangkalan LPG, hingga agen pupuk. Keberadaan unit bisnis ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.
“Itu diperlukan modal, maka diberi plafon Rp3 miliar. Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun, tapi bentuknya (untuk) koperasi,” terang Zulhas.
Meskipun modal bisnis berasal dari pinjaman, pemerintah tetap memberikan dukungan dalam hal legalitas pembentukan koperasi. Biaya notaris untuk legalitas Koperasi Desa Merah Putih, yang diperkirakan sekitar Rp2,5 juta, akan ditanggung melalui APBD. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan koperasi yang sah dan berbadan hukum.
Progres Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Hingga saat ini, proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan progres yang positif. Tercatat 39.639 musyawarah khusus desa (musdesus) telah dilaksanakan dari target 80.000 desa. Musdesus merupakan tahapan awal yang krusial sebelum terbentuknya koperasi. Melalui musdesus, akan ditentukan struktur organisasi dan unit bisnis yang akan dijalankan oleh koperasi desa tersebut.
Zulhas menargetkan capaian musdesus dapat terpenuhi pada 30 Juni 2025. “Ini langkah pertama, sehingga nanti 12 Juli ini bisa di launching bahwa sudah terbentuk. Baru bentuk koperasinya yang berjalan nanti pada tanggal 12 Oktober (2025),” pungkas Zulhas. Dengan target yang jelas, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa di seluruh Indonesia.

Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.