Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

KOPDES MP · 24 Mei 2025 00:27 WIB ·

Koperasi Desa Merah Putih: Rp3 Miliar Bukan Hibah, Melainkan Pinjaman Bisnis!


					Zulkifli Hasan saat menjelaskan skema pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. (Image courtesy: detikcom) Perbesar

Zulkifli Hasan saat menjelaskan skema pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. (Image courtesy: detikcom)

Jakarta [DESA MERDEKA] Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan (Zulhas), meluruskan informasi terkait modal senilai Rp3 miliar yang akan diterima Koperasi Desa Merah Putih. Zulhas menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah hibah atau bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan pinjaman murni yang diperuntukkan bagi pengembangan unit bisnis koperasi.

“Dana untuk kopdes itu untuk bisnis murni, plafon pinjaman. Jadi Rp3 miliar pertama ini itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak. Jadi plafon pinjaman yang digunakan untuk usaha-usaha yang sudah jelas menguntungkan,” jelas Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (23/5/2025).

Mantan Menteri Perdagangan itu menambahkan bahwa pinjaman ini akan dikucurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan memiliki tenor pembayaran selama enam tahun. Penegasan ini penting untuk menghindari salah persepsi bahwa pemerintah memberikan dana gratis kepada koperasi desa.

Unit Bisnis Potensial Koperasi Desa

Pemerintah telah merekomendasikan berbagai unit bisnis yang berpotensi dikembangkan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Unit-unit bisnis ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa di antaranya meliputi gerai sembako, apotek desa/kelurahan, klinik desa/kelurahan, pangkalan LPG, hingga agen pupuk. Keberadaan unit bisnis ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.

“Itu diperlukan modal, maka diberi plafon Rp3 miliar. Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun, tapi bentuknya (untuk) koperasi,” terang Zulhas.

Meskipun modal bisnis berasal dari pinjaman, pemerintah tetap memberikan dukungan dalam hal legalitas pembentukan koperasi. Biaya notaris untuk legalitas Koperasi Desa Merah Putih, yang diperkirakan sekitar Rp2,5 juta, akan ditanggung melalui APBD. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan koperasi yang sah dan berbadan hukum.

Progres Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Hingga saat ini, proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan progres yang positif. Tercatat 39.639 musyawarah khusus desa (musdesus) telah dilaksanakan dari target 80.000 desa. Musdesus merupakan tahapan awal yang krusial sebelum terbentuknya koperasi. Melalui musdesus, akan ditentukan struktur organisasi dan unit bisnis yang akan dijalankan oleh koperasi desa tersebut.

Zulhas menargetkan capaian musdesus dapat terpenuhi pada 30 Juni 2025. “Ini langkah pertama, sehingga nanti 12 Juli ini bisa di launching bahwa sudah terbentuk. Baru bentuk koperasinya yang berjalan nanti pada tanggal 12 Oktober (2025),” pungkas Zulhas. Dengan target yang jelas, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa di seluruh Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jember: Desa Sidomulyo Jadi Percontohan Koperasi Nasional ID Food

17 Juni 2025 - 20:16 WIB

2.172 Koperasi Merah Putih Sulsel Berbadan Hukum, Target 100 Persen Tercapai Juli 2025

17 Juni 2025 - 15:10 WIB

Koperasi Merah Putih PPU: 50 Desa Kantongi Badan Hukum

17 Juni 2025 - 10:18 WIB

Wamenkop Luruskan Soal Pencairan Dana Desa, Peran Kemendes dan Kemendagri Dipertanyakan

13 Juni 2025 - 22:15 WIB

Menteri Koperasi: Optimisme Bangun 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

12 Juni 2025 - 15:15 WIB

Membongkar Rahasia: Hak & Kewajiban Anggota Koperasi Desa Merah Putih

6 Juni 2025 - 23:40 WIB

Trending di KOPDES MP