Lahat [DESA MERDEKA] – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, menunjukkan kekecewaan mereka terkait penunjukan anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa desa. Puncaknya, pada Sabtu (1/4/2025), perwakilan Forum Kades Kecamatan Kikim Timur, didampingi oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kikim Timur, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penyelesaian masalah tersebut agar tidak berlarut-larut menjelang pelaksanaan pilkada.
Kades Lubuk Layang Ilir, Didi Kusnadi, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 13 desa yang mengalami permasalahan serupa. Inti persoalannya adalah ketidaksesuaian antara nama-nama petugas sekretariat PPS yang diusulkan oleh pihak desa dengan daftar nama yang dikeluarkan oleh KPU Lahat. “Desa-desa tersebut antara lain Desa Bungamas, Gunung Kembang, Sendawar, Muara Danau, Lubuk Layang Ulu, Tanda Raja, Karang Endah, Patikal Lama, Cempaka Sakti, Kencana Sari, Marga Mulya, Batu Urip, dan Seronggo,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kades Gunung Kembang, Parsyah, menjelaskan lebih detail awal mula permasalahan ini. Menurutnya, KPU Lahat mengeluarkan daftar petugas sekretariat PPS yang tidak sesuai dengan nama-nama yang telah disepakati dan diusulkan oleh pihak desa. “Padahal, KPU Lahat menggunakan nomor surat yang sama dengan surat usulan yang kami keluarkan. Anehnya, nama-nama yang tercantum justru berbeda. Bagaimana bisa nama yang sebelumnya tidak ada dalam surat usulan kami tiba-tiba muncul?” tanyanya heran.
Kades Cempaka Sakti, Mushlih Abdullah, S.E.I., menegaskan bahwa kedatangan mereka ke KPU Lahat semata-mata untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Mereka berharap KPU Lahat bersedia merevisi nama-nama petugas sekretariat PPS agar sesuai dengan surat usulan yang telah dikeluarkan oleh para kepala desa. “Kami tidak ingin menyalahkan pihak mana pun atas perubahan nama-nama petugas sekretariat PPS ini. Kami hanya meminta KPU merevisi daftar nama tersebut agar sinkron dengan usulan kami,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisioner KPU Kabupaten Lahat, Irfan Rojhanuddin, S.Si., M.Pd., menerima kedatangan perwakilan forum Kades. Ia juga menerima data atau Surat Keputusan (SK) bermasalah yang diserahkan oleh para kepala desa. “Untuk saat ini, kami belum dapat memberikan penyelesaian secara langsung karena ini bukan ranah divisi kami. Namun, data ini akan kami terima dan segera kami sampaikan kepada komisioner yang membidangi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” janjinya.
Sebelumnya, forum Kades Kikim Timur telah berupaya mencari penyelesaian di tingkat PPK Kecamatan Kikim Timur. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak PPK Kecamatan menyatakan bahwa perubahan data petugas sekretariat PPS terjadi di tingkat KPU Lahat. Sementara itu, pihak KPU Lahat berdalih bahwa mereka hanya menyalin data yang telah diserahkan oleh PPS melalui PPK terkait anggota sekretariat PPS. Situasi ini semakin membuat para kepala desa merasa frustrasi dan mendorong mereka untuk langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Lahat. SMSI Lahat

Joni Karbot, S.Th.I


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.