Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 21 Jan 2026 02:19 WIB ·

Ironi Desa Serat: Kades Tersangka, Proyek Fiktif, Negara Tekor


					Kasi Pidsus Kejari Anambas, Jody Valdano Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Anambas, Jody Valdano

Anambas, Kepulauan Riau [DESA MERDEKA] Jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Antika, Kepala Desa Serat nonaktif di Kabupaten Kepulauan Anambas, kini resmi mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2020–2022.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena angka kerugian negara yang mencapai Rp743 juta, tetapi juga karena drama pelarian sang kades yang sempat hilang dari radar penyidik selama lebih dari setahun.

Pembangunan di Atas Kertas, Hilang di Lapangan
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas pada Selasa (20/1/2026). Kasi Pidsus Kejari Anambas, Jody Valdano, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah mencairkan dana tanpa ada fisik bangunan atau pertanggungjawaban administrasi yang jelas.

Beberapa infrastruktur desa yang seharusnya berdiri kokoh ternyata hanya menjadi proyek fiktif, di antaranya:

  • Pembangunan Gapura Desa
  • Halaman bermain PAUD
  • Gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

“Dana sudah dicairkan, tapi fisiknya tidak ada. Ini mencakup pengelolaan ADD, DD, hingga dana SILPA yang seharusnya bermanfaat bagi warga Desa Serat,” tegas Jody. Akibatnya, warga desa harus menelan pil pahit karena pembangunan yang mereka idamkan hanya eksis di atas lembaran laporan.

Drama Pelarian dan Cuaca Ekstrem
Penyidikan kasus ini tidak berjalan mulus. Antika diketahui sempat “menghilang” sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada November 2024. Setelah sempat mengikuti kegiatan dinas di luar daerah, ia tak kunjung pulang dan mangkir dari panggilan jaksa pada Desember 2025 dengan sikap tidak kooperatif.

Pihak Kejari juga mengakui adanya kendala geografis yang signifikan. Letak Desa Serat yang jauh dari Tarempa, ditambah cuaca ekstrem di perairan Anambas, sempat menghambat penyidik untuk melakukan pemeriksaan fisik langsung ke lokasi perkara. Namun, setelah kepulangan Antika ke Anambas bulan ini, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan kedua dan penahanan.

Ancaman 20 Tahun Penjara
Kini, Antika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Kepulauan Anambas. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 603 jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah, sang kades nonaktif ini terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya bahwa dana desa bukanlah uang pribadi, melainkan amanah pembangunan yang setiap rupiahnya akan diawasi secara ketat oleh hukum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Trending di KORUPSI