Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi dalam menyelesaikan persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Gubernur Mahyeldi menyebut penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kerja sama ini adalah langkah yang tepat, sebagaimana falsafah Minangkabau bahwa ‘duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang’. Artinya, masalah yang berat akan terasa sulit diselesaikan sendiri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama,” tutur Mahyeldi.
Gubernur berharap, kerja sama ini akan mencakup berbagai bentuk, seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dalam pemulihan dan penyelamatan aset daerah, yang merupakan isu krusial di banyak pemerintahan daerah di Indonesia. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi teknis ASN melalui lokakarya, sosialisasi, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah potensi masalah hukum di masa depan.
“Dengan adanya kerja sama ini, saya yakin dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menciptakan kepastian hukum, dan menjaga stabilitas keamanan wilayah di Sumbar,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih sangat mengapresiasi inisiatif Pemprov Sumbar. Ia menegaskan bahwa banyaknya masalah hukum di lingkungan pemerintah daerah, terutama terkait penanganan aset, memerlukan dukungan dari semua pihak. Kejaksaan Tinggi, yang berfungsi sebagai pengacara negara, siap memberikan bantuan hukum dan konsultasi.
“Adanya MoU ini akan semakin mendukung upaya penanganan dan pengamanan aset milik pemerintah, mengingat persoalan aset sangat krusial dan hampir di seluruh Indonesia mengalami permasalahan yang sama,” jelas Yuni.
Menurut Kejati, perjanjian ini juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di masa mendatang. Kejati berharap, Pemprov Sumbar tidak ragu untuk berkonsultasi dan mempercayakan penyelesaian masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kedua lembaga untuk membangun sinergi kuat dalam melayani publik dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.