Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] —Desakan terhadap Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk bertindak lebih tegas dalam menangani kasus penambangan ilegal kian menguat. Hingga saat ini, dua oknum pengusaha tromol yang diduga kuat melakukan aktivitas pengolahan biji emas di lokasi tambang ilegal Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, pada Rabu, 23 Juli 2025 lalu, masih belum disentuh panggilan resmi oleh pihak kepolisian. Situasi ini memicu kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak, khususnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut).
Kedua pengusaha tromol berinisial Om J dan PP RK, yang namanya santer disebut-sebut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, hingga kini belum sekalipun memenuhi panggilan di Markas Polres Halsel. Padahal, seharusnya aparat penegak hukum telah memanggil mereka untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar hukum, apalagi jika aktivitas tersebut sudah berada di bawah pengawasan dan pemasangan garis polisi. Pengabaian terhadap larangan beraktivitas dan garis polisi merupakan bentuk pelecehan terhadap wibawa hukum dan aparat.
Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas lambatnya respons aparat penegak hukum dalam kasus ini. “Polres Halmahera Selatan sebagai aparat penegak hukum (APH) seharusnya lebih cepat merespons para oknum yang diduga melanggar hukum ini,” tegas Risal. Menurutnya, penundaan pemanggilan dan penanganan kasus ini dapat memberikan kesan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut berjalan lambat atau bahkan kurang serius dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan kedua oknum pengusaha tromol yang tetap beraktivitas mengolah biji emas meskipun telah dipasang garis polisi, Kanit Tipiter Polres Halmahera Selatan, Ikram Tuatoi, hanya memberikan jawaban singkat melalui aplikasi pesan. “Tunggu saya balik dari Obi,” demikian pesan yang ia sampaikan, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai jadwal atau langkah-langkah penanganan yang akan diambil. Respons yang demikian tentu saja tidak cukup menenangkan kekhawatiran publik dan LSM yang mendesak tindakan konkret.
LSM KANe Malut mendesak agar Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memproses kedua oknum pengusaha tromol tersebut. Desakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan cepat. Jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut, citra Polres Halsel sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas dapat tercoreng. Transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus-kasus semacam ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Keberlanjutan aktivitas pengolahan biji emas secara ilegal, terutama setelah adanya pemasangan garis polisi, menunjukkan adanya indikasi pengabaian serius terhadap aturan hukum. Hal ini tidak hanya berbicara tentang pelanggaran undang-undang pertambangan, tetapi juga mengenai integritas penegakan hukum di lapangan.
Oleh karena itu, langkah tegas dan cepat dari Polres Halmahera Selatan sangat dinantikan untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan menjaga ketertiban umum.
Kontributor/Foto(s): Alimudin Abd. Fatah.
Disclaimer Berita: Informasi yang disajikan dalam berita ini berasal dari konfirmasi langsung kepada pihak terkait dan pernyataan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KANe Malut. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polres Halmahera Selatan untuk menyajikan informasi yang berimbang dan komprehensif kepada publik.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.