Sebuah Ironi di Balik Selembar Berita Acara
Opini [DESA MERDEKA] – Di bawah kilatan lampu Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, sejumlah kepala daerah tersenyum lebar sembari memegang pena. Di atas meja, selembar Berita Acara Kesepakatan menetapkan angka fantastis: 166.466,02 hektare lahan sawah di wilayah itu resmi dikunci menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Secara administratif, ini adalah prestasi gemilang. Provinsi ini melampaui target nasional, menjadikannya pionir dalam mendukung cetak biru swasembada pangan pemerintah pusat.
Namun, sekitar seratus kilometer dari riuh tepuk tangan auditorium tersebut, di sebuah warung kopi di sudut persawahan, obrolan berjalan dengan nada yang jauh berbeda.
“Tanah ini warisan kakek saya. Sertifikatnya nama saya. Tapi kenapa sekarang saya tidak boleh membangun rumah untuk anak saya di ujung sawah sendiri?” keluh seorang petani, yang baru mengetahui tanahnya masuk dalam peta “sawah abadi” justru dari desas-desus tetangga.
Itulah wajah asimetris dari kebijakan tata ruang kita hari ini. Di tingkat atas, ia dirayakan sebagai pelindung ketahanan pangan. Di tingkat tapak, ia kerap dirasakan sebagai “penyitaan fungsi” tanpa permisi.
Cantolan Asta Cita: Memakmurkan atau Merumahkan Desa?
Jika kita membaca dokumen visi-misi pemerintah, Asta Cita menempatkan desa dan ketahanan pangan pada posisi yang sangat terhormat. Menghidupkan ekonomi dari pinggiran dan mewujudkan swasembada pangan adalah pilar utama. Logika dasarnya luhur: negara harus berdaulat secara pangan, dan desa adalah lumbungnya.
Namun, di sinilah benturan nalar itu terjadi. Bagaimana mungkin sebuah visi yang bertujuan “memakmurkan desa” justru dijalankan dengan cara memangkas kedaulatan warga desa atas hak milik paling berharganya, yaitu tanah?
Dalam hukum agraria Indonesia, tanah memang memiliki fungsi sosial. Negara memiliki hak menguasai (state’s eminent domain) untuk mengatur peruntukan ruang demi kepentingan bersama. Namun, esensi Negara Pancasila bukanlah sosialisme murni yang menganut asas “sama rata sama rasa” secara represif.
Keseimbangan antara kepentingan publik dan hak individu adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.
Ketika negara menetapkan status LP2B secara sepihak berdasarkan pemetaan citra satelit (top-down), ruang bagi masyarakat desa untuk memberikan persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent) menjadi macet. Hasilnya adalah sebuah ironi: beban memberi makan 270 juta rakyat Indonesia dipikul secara eksklusif oleh pundak petani kecil di desa, sementara hak-hak ekonomi mereka dibekukan.
Melepas Kepala, Menjepit Buntut
Metode penguncian lahan ini mencerminkan mentalitas kebijakan yang lama: fetisisme lahan (ekstensifikasi). Ada asumsi usang yang terus dipelihara bahwa untuk menaikkan produksi pangan, jalan satu-satunya adalah mengunci atau memperluas jutaan hektare tanah.
Padahal, teknologi pertanian modern telah lama menawarkan jalan keluar bernama intensifikasi presisi. Rata-rata produktivitas padi nasional kita hari ini stagnan di angka 5 hingga 6 ton per hektare. Jika negara menginvestasikan energinya pada riset benih unggul, mekanisasi, digitalisasi rantai pasok, dan pembenahan karut-marut pupuk bersubsidi, angka itu bisa dilipatgandakan menjadi 9 atau 10 ton per hektare. Dengan produktivitas setinggi itu, negara tidak perlu bersikap represif dengan mengunci ratusan ribu hektare tanah milik warga.
Dinamika di lapangan semakin diperparah oleh fenomena yang oleh masyarakat desa disebut sebagai “melepas kepala, menjepit buntut.” Negara sangat cekatan dalam merumuskan pasal sanksi—mulai dari denda miliaran hingga kurungan penjara bagi petani yang nekat mengalihfungsikan lahannya. Namun, ketika bicara soal hak kompensasi, birokrasi mendadak amnesia.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, petani yang lahannya dikunci menjadi LP2B berhak atas insentif nyata: keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jaminan perbaikan irigasi, prioritas pupuk, hingga asuransi gagal panen. Faktanya? Insentif tersebut kerap berjalan lambat, terhambat ego sektoral, atau bahkan hanya tinggal janji di atas kertas regulasi.
Lebih jauh lagi, status LP2B secara otomatis menjatuhkan nilai ekonomi tanah tersebut. Sawah yang dikunci tidak lagi memiliki daya tawar tinggi di pasar properti dan enggan diterima oleh perbankan sebagai agunan yang bernilai tinggi. Petani dimiskinkan secara struktural atas nama stabilitas harga beras kota yang murah.
Menuju Daulat Pangan yang Adil
Menyelamatkan sawah dari beton industri dan perumahan liar adalah langkah yang wajib didukung. Namun, cara kita mencapainya mencerminkan kualitas demokrasi kita. Menabrakkan ambisi swasembada pangan dengan kedaulatan hak milik petani adalah langkah mundur yang mencederai semangat Asta Cita itu sendiri.
Mewujudkan ketahanan pangan tidak boleh dilakukan dengan cara menjepit hak-hak masyarakat pedesaan. Jika negara ingin mempertahankan sawah milik rakyat, tempatkan petani sebagai mitra, bukan objek statistik tata ruang. Berikan kompensasi finansial yang adil, salurkan insentif secara tunai dan transparan, dan yang terpenting: ajak mereka bicara sebelum garis batas di peta satelit itu ditarik.
Sebab, desa yang makmur tidak akan pernah lahir dari petani-petani yang kedaulatan atas tanahnya sendiri telah diredam.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.