Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMILU · 1 Apr 2026 18:09 WIB ·

Syarat Cair APBDes Malaka: Data Warga Meninggal Harus Beres


					Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan I tahun 2026 di aula KPUD Kabupaten Malaka. Perbesar

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan I tahun 2026 di aula KPUD Kabupaten Malaka.

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka mengusulkan langkah ekstrem untuk membersihkan data pemilih: mengaitkan validasi data warga meninggal dengan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Usulan ini muncul guna memutus rantai masalah klasik “pemilih hantu” atau warga yang sudah wafat namun masih tercantum dalam daftar pemilih tetap.

Dalam rapat pleno terbuka di Aula KPUD Malaka, Rabu (1/4/2026), Divisi Data dan Informasi KPUD Malaka, Kristoforus Kali, mendorong Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus. Jika data kematian masyarakat tidak dimuat secara akurat dalam laporan desa, maka rekomendasi pencairan APBDes bagi desa tersebut disarankan untuk ditahan.

Desa Jadi Ujung Tombak Validasi Data
Masalah data pemilih meninggal bukan perkara sepele karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. KPUD mengakui memiliki keterbatasan jangkauan untuk memantau setiap warga yang meninggal atau merantau di pelosok desa. Oleh karena itu, intervensi kebijakan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sangat dinantikan.

“Kami sendiri tidak mampu menjangkau data pemilih yang sudah meninggal. Karena itu, peran pemerintah desa sangat penting,” tegas Kristoforus. Langkah ini diharapkan memaksa pemerintah desa lebih proaktif memperbarui administrasi kependudukan di wilayahnya masing-masing.

Respons Pemerintah dan Partai Politik
Menanggapi desakan tersebut, Plt. Kepala Dinas PMD Malaka, Remigius Bria Seran, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Bupati. Mekanisme formal melalui surat edaran kepada desa-desa akan segera diterbitkan jika payung hukum berupa Perbup telah diteken oleh kepala daerah.

Di sisi lain, partai politik menyambut baik upaya penertiban ini. Ketua DPD Partai NasDem Malaka, Felix Bere Nahak, menekankan bahwa transparansi adalah kunci. Ia berharap KPUD tetap mengumumkan daftar pemilih yang telah meninggal secara terbuka sebelum hari pemungutan suara guna menghindari potensi kecurangan atau salah hitung.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pilkades PAW Liunggunung: Empat Putra Terbaik Siap Mengabdi

11 April 2026 - 19:00 WIB

Bawaslu Pacitan Ajak Karang Taruna Jinakkan Bom Waktu Pemilu

1 Maret 2026 - 07:53 WIB

Pilkades Digital Karawang: Hemat Anggaran 90 Persen dan Inklusif

31 Desember 2025 - 19:03 WIB

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

Trending di PEMILU