Panwaslu Pekuncen Awasi Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD
Banyumas, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, berjalan sesuai prosedur. Panwaslu Kecamatan Pekuncen dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Cikawung secara langsung mengawasi proses Verfak pendukung bakal calon DPD bernama Joko Dalmadyo pada Sabtu, 1 April 2023.
Proses pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Panwaslu untuk memastikan tahapan pemilu, termasuk verifikasi administrasi dan faktual, dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jajaran pelaksananya.
Dukungan Satu Nama Dinyatakan Sah
Dalam pengawasan di Desa Cikawung, tim Panwaslu dan PKD fokus pada satu nama pendukung bakal calon DPD, yaitu Nani Ertina (63). Tim Verifikator yang bertugas di lapangan terdiri dari Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bidang Teknis, Ika Prianto, serta anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikawung, Wasmiati dan Suspita K.
Setelah melakukan pengecekan langsung dan wawancara, hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan, Nani Ertina, menyatakan dukungan secara benar kepada bakal calon DPD Joko Dalmadyo. Dengan demikian, satu dukungan ini dinyatakan sah dan memenuhi syarat oleh tim verifikator.
Pameta Fildzah Sabila, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwaslu Pekuncen, menegaskan bahwa proses verifikasi telah dilakukan dengan baik.
“Tim verifikator sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pengawasan ketat kami lakukan untuk memastikan tidak ada kekeliruan atau manipulasi data pendukung,” ujar Pameta Fildzah Sabila.
Verifikasi faktual merupakan tahapan penting dalam pencalonan anggota DPD untuk membuktikan kebenaran dukungan yang diberikan oleh masyarakat. Pengawasan oleh Panwaslu bertujuan menjaga integritas data dan mencegah potensi pelanggaran dalam proses pencalonan.
Kegiatan Verfak ini memastikan bahwa dukungan yang diserahkan oleh bakal calon DPD adalah dukungan riil dari warga, yang dibuktikan dengan kesediaan pendukung saat dikonfirmasi langsung oleh petugas KPU. Keterlibatan Panwaslu dan PKD dalam pengawasan ini sangat esensial untuk menjamin akuntabilitas seluruh tahapan pemilu. Tahapan Verfak ini krusial sebelum KPU menetapkan bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.